Kamis, 30 April 2015

Makalah Hukum Pajak, Putusan Penyidik tentang Keberatan, Banding dan Gugatan



MAKALAH HUKUM PAJAK

PUTUSAN PENYIDIK TENTANG KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah: Hukum Pajak

Disusun oleh:
Nurul Aini Ridwan     Ak.7    (10800113174)
Juliastuti Rahman        Ak.8    (10800113200)
                                             Manikam Aprilani Ak.8           (10800113195)                            
Fitrah Rahayu             Ak.7    (10800113165)
Syahraeni                    Ak.7    (108001131    )

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2015

 

KATA PENGANTAR
Puji syukur dan rahmat dari Allah S.W.T, karena berkat Rahmat-Nya saya masih diberikan kesehatan dan kesempatan sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini. Dalam makalah ini saya menghadirkan pengayaan bahan materi kuliah yang berjudul Pengantar Perpajakan. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi para pembaca.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Dan tidak sedikit dari pembaca untuk memberikan masukan dan saran sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Keterbatasan sumber merupakan penghambat dalam lengkapnya makalah ini namun sebagian besar saya menitik beratkan pada objek kajian berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh para ahli yang umumnya menjadi materi kuliah bagi mahasiswa. Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki masih sangat kurang. Oleh kerena itu saya mengharapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



Makassar, April 2015

Kelompok 1





BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Negara Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan UUD 45 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Pajak merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan maupun perekonomian di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab, Peran pajak bagi suatu Negara menjadi sangat dominan. Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara, iuran tersebut berupa uang, bukan barang. Namun sayang, dari adanya proses pemungutan pajak ini, sebagian besar dari masyarakat kita yang tidak perduli terhadap pajaknya. Hingga pada suatu saat seorang fiskus mendatangi wajib pajak untuk menagih hak negara untuk memungut pajak, wajib pajak bahkan menolak untuk membayar pajak yang terutang. Dari sinilah muncul berbagai konflik internal antara wajib pajak dengan fiskus pajak. Dari masalah tersebut, banyak masyarakat kita yang juga tidak tahu banyak tentang pengajuan keberatan adanya penagihan dan/atau kesalahan yang dilakukan serta tidak mengetahui proses dan tindak lanjut dari keberatan tersebut. Oleh karena itu, dengan dibuatnya makalah ini diharapkan dapat membantu baik seorang wajib pajak maupun fiskus tersebut.

B.     PERUMUSAN MASALAH
         1.         Apa saja yang menyangkut dengan keberatan dalam perpajakan?
         2.         Apa saja yang menyangkut dengan banding dalam perpajakan?
         3.         Apa saja yang menyangkut dengan gugatan dalam perpajakan?

C.     TUJUAN PENULISAN
         1.         Agar pembaca dapat mengetahui dan memahami keberatan, banding, dan gugatan dalam perpajakan.
         2.         Agar pembaca dapat memahami bagaimana alur dan proses dari keberatan, banding, dan gugatan dalam perpajakan.

D.     MANFAAT PENULISAN
         1.         Pembaca dapat menerapkan alur dan proses pengajuan keberatan, banding dan gugatan.
         2.         Memberikan ilmu pengetahuan tentang proses pengajuan keberatan hingga banding dan gugatan.
         3.         Menjadi pedoman pembaca dalam pelaksanaan pengajuan keberatan, banding, dan gugatan dalam perpajakan.































BAB II
PEMBAHASAN

A.     KEBERATAN
Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Dalam pelaksanaan ketentua peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.

a.       Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
                     1.         Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
                     2.         Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
                     3.         Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
                     4.         Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
                     5.         Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga

b.      Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
                     1.         Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
                     2.         Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
                     3.         Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis pajak dan satu tahun/ masa pajak.

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan, sehingga tidak diproses.
Mulai 1 Januari 2008 dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

c.       Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Untuk surat keberatan yang disampaikan langsung ke KPP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak. Untuk surat keberatan yang disampaikan melalui pos (harus dengan pos tercatat), jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
Jika lewat tiga bulan, surat keberatan tidak dianggap karena tidak memenuhi syarat formal.Tetapi juga membolehkan jangka waktu lebih dari tiga bulan jika “dalam keadaan diluar kekuasaannya.” Inilah klausul yang sering dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

d.      Penyelesaian Keberatan
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.


e.       Permintaan Penjelasan/Pemberian Keterangan Tambahan
Untuk keperluan pengajuan keberatan WP dapat meminta penjelasan/ keterangan tambahan dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan. WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan keberatannya diterbitkan.

f.       Surat Keputusan Keberatan
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

B.     BANDING
SK Keberatan tidak dapat menjadi Wajib Pajak puas. Masih ada satu kesempatan lagi bagi Wajib Pajak untuk menguji pendapatnya, yaitu melalui proses banding ke Pengadilan Pajak.

a.       Tata Cara Pengajuan Permohonan Banding
Apabila Wajib Pajak tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat:
                     1.         Tertulis dalam bahasa Indonesia.
                     2.         Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima.
                     3.         Alasan yang jelas.
                     4.         Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan.
                     5.         Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.
                     6.         Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

b.      Imbalan Bunga
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

c.       Putusan Banding
                     1.         Putusan Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding.Putusan Banding merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta bukan Keputusan Tata Usaha Negara Dalam sejarah banding, jika dibuatkan prosentase Putusan Banding, maka sebagian besar Putusan Banding berpihak ke Wajib Pajak.
                     2.         Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan, untuk selama-lamanya 24 bulan.

C.     GUGATAN
Gugatan adalah upaya hokum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaa penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

d.      Syarat Pengajuan Gugatan
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada PP terhadap :
                     1.         Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
                     2.         Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP;
                     3.         Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP yang berkaitan dengan STP;
                     4.         Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan STP;

e.       Jangka Waktu Pengajuan Gugatan
                     1.         Gugatan terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14 hari sejak pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;
                     2.         Gugatan terhadap angka 2, 3, dan 4 diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.



























BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.     KESIMPULAN
         1.         Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
         2.         Banding merupakan proses/tahap selanjutnya dari keberatan apabila SK Keberatan tidak dapat menjadi Wajib Pajak puas yang diajukan ke Pengadilan Pajak.
         3.         Gugatan adalah upaya hokum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaa penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B.     SARAN
Berdasarkan Uraian diatas, maka yang dapat kami sarankan adalah :
1.    Sebaikanya dilakukan sosialisasi yang lebih efektif dalam hal pemberitahuan dan pengenalan pajak, mekanisme pembayaran, sanksi apabila melanggar, dan bagaimana proses/tata cara pengajuan keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali agar tidak banyak dari masyarakat kita yang keliru.
2.    Fiskus dan/atau pemungut pajak hendaknya berhati-hati dan mawas diri dalam hal penagihan/pemungutan pajak, agar tidak terjadi yang namanya kesalahpahaman dan wajib pajak mengajukan kebertan atas perilaku seorang fiskus/pemungut pajak terhadap wajib pajak.
                                                 









DAFTAR PUSTAKA

Soemitro, Rochmat. 1991. Asas dan Dasar Perpajakan 3. Bandung: Eresco
TP, Handayanto. 2013. Bahan Ajar Ketentuan Umum Perpajakan Prodip I Keuangan Spesialisasi Pajak. Jakarta.
Anonymous. 2012. Penyidikan. [Online]
http://id.wikipedia.org/wiki/Penyidikan Terakhir diubah pada 10.19, 18 Oktober 2012
M Zulhunain Fahmi. 2012. Keberatan dan Banding dalam Perpajakan. [Online]
Diakses Tanggal 12 Maret 2013 Pukul 15.00
Ifan. 2008. Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. [Online] http://pajak36.blogspot.com/2008/11/pemeriksaan-dan-penyidikan-pajak.html
Diakses Tanggal Selasa, 11 November 2008 Pukul 18.49
Daniella Aristha. 2011. Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. [Online]
Diakses Tanggal Sabtu, 17 Desember 2011 Pukul 18.02