MAKALAH HUKUM PAJAK
PUTUSAN
PENYIDIK TENTANG KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah: Hukum Pajak
Disusun oleh:
Nurul Aini Ridwan Ak.7 (10800113174)
Juliastuti Rahman Ak.8 (10800113200)
Manikam
Aprilani Ak.8 (10800113195)
Fitrah Rahayu Ak.7 (10800113165)
Syahraeni Ak.7 (108001131
)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur dan rahmat dari
Allah S.W.T, karena berkat Rahmat-Nya saya masih diberikan kesehatan dan
kesempatan sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini. Dalam makalah ini saya
menghadirkan pengayaan bahan materi kuliah yang berjudul Pengantar Perpajakan.
Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun
pedoman bagi para pembaca.
Harapan saya semoga makalah
ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Dan tidak
sedikit dari pembaca untuk memberikan masukan dan saran sehingga saya dapat
memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Keterbatasan sumber merupakan
penghambat dalam lengkapnya makalah ini namun sebagian besar saya menitik
beratkan pada objek kajian berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh para ahli
yang umumnya menjadi materi kuliah bagi mahasiswa. Makalah ini saya akui masih
banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki masih sangat kurang. Oleh
kerena itu saya mengharapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Makassar, April 2015
Kelompok 1
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Negara Indonesia
adalah Negara Hukum berdasarkan UUD 45 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban
setiap orang. Pajak merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam mendukung
pembangunan maupun perekonomian di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan
kesadaran dan rasa tanggung jawab, Peran pajak bagi suatu Negara menjadi sangat
dominan. Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara, iuran tersebut berupa
uang, bukan barang. Namun sayang, dari adanya proses pemungutan pajak ini,
sebagian besar dari masyarakat kita yang tidak perduli terhadap pajaknya.
Hingga pada suatu saat seorang fiskus mendatangi wajib pajak untuk menagih hak
negara untuk memungut pajak, wajib pajak bahkan menolak untuk membayar pajak
yang terutang. Dari sinilah muncul berbagai konflik internal antara wajib pajak
dengan fiskus pajak. Dari masalah tersebut, banyak masyarakat kita yang juga
tidak tahu banyak tentang pengajuan keberatan adanya penagihan dan/atau
kesalahan yang dilakukan serta tidak mengetahui proses dan tindak lanjut dari
keberatan tersebut. Oleh karena itu, dengan dibuatnya makalah ini diharapkan
dapat membantu baik seorang wajib pajak maupun fiskus tersebut.
B.
PERUMUSAN MASALAH
1.
Apa saja yang menyangkut dengan keberatan dalam
perpajakan?
2.
Apa saja yang menyangkut dengan banding dalam
perpajakan?
3.
Apa saja yang menyangkut dengan gugatan dalam
perpajakan?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Agar pembaca dapat mengetahui dan memahami
keberatan, banding, dan gugatan dalam perpajakan.
2.
Agar pembaca dapat memahami bagaimana alur dan
proses dari keberatan, banding, dan gugatan dalam perpajakan.
D.
MANFAAT PENULISAN
1.
Pembaca dapat menerapkan alur dan proses pengajuan
keberatan, banding dan gugatan.
2.
Memberikan ilmu pengetahuan tentang proses pengajuan
keberatan hingga banding dan gugatan.
3.
Menjadi pedoman pembaca dalam pelaksanaan pengajuan
keberatan, banding, dan gugatan dalam perpajakan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. KEBERATAN
Keberatan
adalah cara yang ditempuh oleh wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas
suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan
oleh pihak ketiga.
Dalam
pelaksanaan ketentua peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan
terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan
pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak
ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
a. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
1.
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB);
2.
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3.
Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB);
4.
Surat Ketetapan Pajak
Nihil (SKPN);
5.
Pemotongan atau
Pemungutan oleh pihak ketiga
b. Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar,
dengan syarat:
1.
Diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia.
2.
Wajib menyebutkan jumlah
pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah
rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
3.
Satu keberatan harus
diajukan untuk satu jenis pajak dan satu tahun/ masa pajak.
Pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan
pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan,
sehingga tidak diproses.
Mulai
1 Januari 2008 dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan
pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit
sejumlah yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,
sebelum surat keberatan disampaikan.
c. Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3
(tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal
dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Untuk surat keberatan yang
disampaikan langsung ke KPP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak
tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan
oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak. Untuk
surat keberatan yang disampaikan melalui pos (harus dengan pos tercatat),
jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau
sejak dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal
tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
Jika
lewat tiga bulan, surat keberatan tidak dianggap karena tidak memenuhi syarat
formal.Tetapi juga membolehkan jangka waktu lebih dari tiga bulan jika “dalam
keadaan diluar kekuasaannya.” Inilah klausul yang sering dimanfaatkan oleh
Wajib Pajak.Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan
pelaksanaan penagihan pajak.
d. Penyelesaian Keberatan
Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sejak
tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan
yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan
Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang
diajukan tersebut dianggap diterima. Keputusan keberatan dapat berupa menerima
seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak
terhutang.
e. Permintaan Penjelasan/Pemberian Keterangan Tambahan
Untuk
keperluan pengajuan keberatan WP dapat meminta penjelasan/ keterangan tambahan
dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi
dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan. WP dapat menyampaikan alasan
tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan keberatannya
diterbitkan.
f. Surat Keputusan Keberatan
Surat
Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat
ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
B.
BANDING
SK Keberatan tidak dapat menjadi Wajib Pajak puas. Masih
ada satu kesempatan lagi bagi Wajib Pajak untuk menguji pendapatnya, yaitu
melalui proses banding ke Pengadilan Pajak.
a. Tata
Cara Pengajuan Permohonan Banding
Apabila Wajib Pajak tidak atau belum puas dengan
keputusan yang diberikan atas keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding
kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat:
1.
Tertulis dalam bahasa Indonesia.
2.
Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima.
3.
Alasan yang jelas.
4.
Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan.
5.
Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.
6.
Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.
Pengajuan permohonan banding tidak menunda
kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Putusan Pengadilan
Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
b. Imbalan
Bunga
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding
diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud
dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak,
maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
dihitung sejak tanggal pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding.
c. Putusan Banding
1.
Putusan Banding adalah surat terbanding kepada
Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh
pemohon banding.Putusan Banding merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan
hukum tetap, serta bukan Keputusan Tata Usaha Negara Dalam sejarah banding,
jika dibuatkan prosentase Putusan Banding, maka sebagian besar Putusan Banding
berpihak ke Wajib Pajak.
2.
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding
diterima sebagian atau seluruhnya maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan
ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan, untuk selama-lamanya 24 bulan.
C.
GUGATAN
Gugatan
adalah upaya hokum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak
terhadap pelaksanaa penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan
gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
d. Syarat Pengajuan Gugatan
Wajib
Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada PP terhadap :
1.
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau
Pengumuman Lelang;
2.
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain
yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP;
3.
Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP yang
berkaitan dengan STP;
4.
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan STP;
e. Jangka
Waktu Pengajuan Gugatan
1.
Gugatan terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14 hari sejak
pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman
Lelang;
2.
Gugatan terhadap angka 2, 3, dan 4 diajukan paling lambat 30 hari sejak
tanggal diterima Keputusan yang digugat.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
1.
Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh wajib Pajak jika merasa
tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas
pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
2.
Banding merupakan proses/tahap selanjutnya dari keberatan apabila SK
Keberatan tidak dapat menjadi Wajib Pajak puas yang diajukan ke Pengadilan
Pajak.
3.
Gugatan adalah upaya hokum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau
penanggung pajak terhadap pelaksanaa penagihan pajak atau terhadap keputusan
yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
B. SARAN
Berdasarkan
Uraian diatas, maka yang dapat kami sarankan adalah :
1. Sebaikanya dilakukan sosialisasi yang lebih efektif
dalam hal pemberitahuan dan pengenalan pajak, mekanisme pembayaran, sanksi
apabila melanggar, dan bagaimana proses/tata cara pengajuan keberatan, banding,
gugatan, dan peninjauan kembali agar tidak banyak dari masyarakat kita yang
keliru.
2. Fiskus dan/atau
pemungut pajak hendaknya berhati-hati dan mawas diri dalam hal
penagihan/pemungutan pajak, agar tidak terjadi yang namanya kesalahpahaman dan
wajib pajak mengajukan kebertan atas perilaku seorang fiskus/pemungut pajak
terhadap wajib pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Soemitro, Rochmat. 1991. Asas dan Dasar Perpajakan 3. Bandung:
Eresco
TP, Handayanto. 2013. Bahan Ajar Ketentuan Umum Perpajakan Prodip
I Keuangan Spesialisasi Pajak. Jakarta.
Anonymous. 2012. Penyidikan. [Online]
http://id.wikipedia.org/wiki/Penyidikan
Terakhir diubah pada 10.19, 18 Oktober 2012
M
Zulhunain Fahmi. 2012. Keberatan dan
Banding dalam Perpajakan. [Online]
Diakses Tanggal 12 Maret 2013 Pukul
15.00
Ifan. 2008. Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. [Online] http://pajak36.blogspot.com/2008/11/pemeriksaan-dan-penyidikan-pajak.html
Diakses Tanggal Selasa, 11 November
2008 Pukul 18.49
Daniella Aristha. 2011. Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. [Online]
Diakses Tanggal Sabtu, 17 Desember
2011 Pukul 18.02