Nama : Ampe Daryanti
Nim : 10800113162
Jurusan : Akuntansi
UIN Alauddin Makassar
Bismillahirrahmanirrahim…
“Asbabun Nuzul”
A.
Pendahuluan
Al qur’an merupakan petunjuk bagi umat islam yang memuat berbagai macam
pesan, untuk memahami pesan dalam al quran tersebut merupakan suatu hal yang
penting adalah mengetahui latar belakang turunnya, hal ini penting agar pesan
tersebut dapat ditangkap dengan tepat. Sebagian ayat al qur’an yang diturunkan
merupakan reaksi setelah terjadi suatu peristiwa, interaksi diantara manusia
dimasa rasullullah Saw, inilah yang didalam kajian ulumul qur’an disebut dengan
Asbabun Nuzul (Latar belakang turunnya ayat Al qur’an). Begitu pentingnya
asbabun nuzul maka bisa kita katakan bahwa sebagian ayat tidak mungkin bisa
diketahui makna-makna atau diambil hukum darinya, sebelum mengetahui secara
pasti tentang asbabun nuzul-nya. Pada kesempatan ini pemakalah akan membahas beberapa
hal mengenai asbabun nuzul dimulai dari pengertian asbab al nuzul dan cara
mengetahuinya, faedah mengetahui asbab al-nuzul, ketentuan lafaz yang umum atau
sebab khusus, dan beberapa riwayat mengenai asbab al-nuzul.
B.
Pembahasan
Berikut ini
merupakan penjelasan perihal Asbab al nuzul
1.
Pengertian asbab al nuzul dan cara mengetahuinya
Kata “Asbab” atau “sebab”, yang
secara kebahasaan bermakna: “segala sesuatu yang dijadikan jalan yang dapat
menghubungkan atau menyampaikan kepada sesuatu lainnya”. Hal ini sebagaimana
dalam firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah [2] ayat 166:
Artinya:
(yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang
mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara
mereka terputus sama sekali (Al-Baqarah, ayat 166) , Sedangkan kata
“nuzul”, menurut bahasa setidaknya memiliki dua pengertian, yaitu:
(1) “Gerakan
menurun dari suatu tempat yang tinggi ke tempat yang rendah” (al-inhidar aw
al-inhithath min ‘uluwwin ila safalin), seperti ungkapan “نزل فلان من الجبل”, Si A turun
dari atas gunung; dan
(2) “Mendiami,
menempati, atau mampir pada suatu tempat” (al-hulul), sebagaimana dalam
ungkapan “نزل فلان في المدينة”, Si A tinggal
di kota.
Dan sebelum diuraikan tentang pengertian “asbab al-Nuzul” lebih lanjut,
maka perlu untuk diperhatikan bahwa istilah “sebab” di sini, tidak sama dengan
istilah “sebab” yang dikenal dalam hukum sebab-akibat. Istilah “sebab” dalam
hukum sebab-akibat mengandung pengertian keharusan adanya “sebab” untuk menimbulkan
adanya “akibat”; dan suatu “akibat” tidak akan pernah terjadi tanpa ada “sebab”
yang mendahului. Dan bagi al-Qur’an, meski diantara ayatnya yang turun
didahului oleh sebab tertentu, namun keberadaan sebab itu tidak mutlak adanya
walaupun secara realita telah terjadi peristiwanya.
Adanya sebab bagi turunnya al-Qur’an tak lain merupakan bentuk wujud nyata
kebijaksanaan Allah SWT dalam memberikan petunjuk kepada hamba-Nya. Dengan
adanya sebab yang mendahului, maka akan lebih tampak dan terasa kebenaran
al-Qur’an selaku petunjuk yang sesuai dengan kebutuhan dan kesanggupan manusia
.
Adapun M. Quraish Shihab memperjelas pengertian “asbab nuzul al-Qur’an”
dengan cara memilah peristiwanya. M. Quraish Shihab menyatakan bahwa yang
dimaksudkan dengan “asbab nuzul al-Qur’an” adalah:
(1)
Peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat, di mana ayat tersebut
menjelaskan pandangan al-Qur’an tentang peristiwa tadi atau mengomentarinya;
(2)
peristiwa-peristiwa yang terjadi sesudah turunnya suatu ayat, di mana peristiwa
tersebut dicakup pengertiannya atau dijelaskan hukumnya oleh ayat tadi .
Untuk mengetahui asbab an nuzul dapat diketahui dengan periwayatan yang
diakui keabsahan, dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya, hal ini
disebabkan karena asbab al nuzul terjadi di masa rasulullah Saw dan hal ini
membutuhkan kehati-hatian dalam menerima riwayat yang berhubungan dengan asbab
an nuzul, hal ini menunjukkan kesulitan dalam menentukan asbab al nuzul suatu
ayat sehingga tidak jarang terjadi perbedaan riwayat mengenai asbab an nuzul
suatu ayat.
Al-Dahlawi mengidentifikasi sumber kesulitan dalam riwayat “asbab
al-Nuzul”, yaitu:
(a) Adakalanya
kalangan sahabat atau tabi‘in mengemukakan suatu kisah ketika menjelaskan suatu
ayat. Tapi mereka tidak secara tegas menyatakan bahwa kisah itu merupakan
“asbab al-Nuzul”. Padahal, setelah diteliti ternyata kisah itu merupakan sebab
turunnya ayat tersebut;
(b) Adakalanya
kalangan sahabat dan tabi‘in mengemukakan hukum suatu kasus dengan mengemukakan
ayat tertentu, kemudian mereka menyatakan dengan kalimat: نزلت في كذا ...;
seolah-olah mereka menyatakan bahwa peristiwa itu merupakan penyebab turunnya
ayat tersebut.
Padahal, boleh jadi pernyataan itu sekedar istinbath hukum dari Nabi Saw
tentang ayat yang dikemukakan tadi . Al wahidi berkata “ tidak boleh berbicara
tentang sebab turunnya ayat al qur’an, kecuali dengan periwayatan yang di nukil
dari mereka yang menyaksikan saat turunnya ayat, mengetahui sebab turunnya, dan
meneliti ilmunya. Al-Wahidi misalanya, dengan tegas menyatakan: لا يحل القول في أسباب نزول الكتاب إلا بالرواية والسماع ممن شاهدوا التنزيل, ووقفوا على الأسباب وبحثوا عن علمها وجدوا في الطلب. Artinya:
“Tidak dibenarkan mengemukakan pandangan terkait dengan Asbab Nuzul al-Qur’an,
kecuali berdasarkan riwayat dan informasi yang didengar langsung dari
orang-orang yang menyaksikan secara langsung peristiwa turunnya ayat,
mencermati sebab-sebab tersebut, dan bersungguh-sungguh dalam mencarinya”.
Terlihat dengan jelas bahwa begitu pentingnya asbabun nuzul, namun demikian
dalam memutuskan sebuah riwayat merupakan sebuah asbabun nuzul dari sebuah ayat
juga merupakan hal yang sulit dan harus sangat berhati-hati dalam menentukan
asbabun nuzul, didalam penjelasan selanjutnya akan dipaparkan faedah mengetahui
asbabun nuzul yang akan menunjukkan pentingnya asbabun nuzul, dan sebelum itu
akan dipaparkan beberapa pandangan yang menanggap tidak pentingnya asbabun
nuzul.
2. Faedah mengetahui asbab al-nuzul
Dalam menilai faedah mengetahui asbab al nuzul terjadi perbedaan pendapat
diantara para ulama, diantara mereka terdapat kalangan ulama yang berpendapat
bahwa mengetahui asbab al nuzul tidak penting dalam memahami al qur’an, hal ini
dikarenakan asbab al nuzul merupakan sejarah awal yang hanya berlaku pada saat
turunnya ayat tersebut, mereka tidak memandang bahwa asbab an nuzul dapat
memudahkan dalam memahami ayat-ayat al qur’an, mereka perpendapat meletakkan
kedalam lingkaran historis akan membatasi pesan-pesan yang terkandung di dalam
ayat-ayat al qur’an. Diantara ulama yang ditengarai menganggap tidak terlalu
penting pengetahuan tentang “asbab al-Nuzul” dalam memahami al-Qur’an adalah
Muhammad ‘Abduh. Penilaian ini didasarkan atas pandangan Muhammad ‘Abduh yang
tidak menyinggung keberadaan “asbab al-Nuzul” dalam prinsip-prinsip pokok
penafsirannya, Diantara tokoh yang dinilai tegas dalam memandang tidak
pentingnya pengetahuan tentang “asbab al-Nuzul” dalam memahami al-Qur’an adalah
Muhammad Husein al-Thabathaba’i. Dalam kitab “al-Qur’an fi al-Islam”,
al-Thabathaba’i mengajukan tiga alasan untuk menunjukkan bukti kuat atas
penilaiaannya ini, yaitu: Pertama, Hadits-hadits yang berkaitan dengan “asbab
al-Nuzul” tidak shahih, karena tidak ada yang mempunyai sanad; Kedua,
Periwayatan hadits-hadits tersebut tidak dilakukan secara berhadapan muka
antara pemberi dan penerima riwayat, dan tidak juga dengan cara tahamul dan
hapalan. Para perawi hanya mengaitkan suatu ayat dengan kisah-kisah tertentu.
Jadi, pada hakikatnya “asbab al-Nuzul” hanyalah sebuah hasil ijtihad semata. Karenanya,
banyak riwayat yang saling bertentangan; dan Ketiga, Sampai akhir abad I
Hijriyah, penulisan hadits masih tetap dilarang oleh Nabi Saw. Ketika itu
orang-orang yang mengemukakan catatan hadits, segera dibakar catatannya.
Akhirnya, periwayatan hadits tentang “asbab al-Nuzul” termasuk hanya dalam
bentuk makna saja.
Kondisi ini mengakibatkan terjadinya perubahan kandungan hadits itu
sendiri. Dan diantara tokoh yang akhir-akhir ini memandang pengetahuan tentang
“asbab al-Nuzul” tidak ada urgensitasnya dalam memahami al-Qur’an adalah
Muhammad Syahrur. Dalam buku “Nahwa Ushul Jadidah”, Syahrur dengan gamblang
menyatakan bahwa penafsiran saat ini tidak memerlukan asbâb al-Nuzûl. Sebab
menurutnya, hal itu hanyalah bentuk sejarah penafsiran awal yang hanya berlaku
pada saat turunnya al-Qur'an (abad ke-VII M), dan tidak berlaku untuk waktu
dimana kita berada saat ini (abad ke-XXI) . Namun demikian mayoritas ulama
menganggap penting mengetahui asbab al nuzul ketika mempelajari al qur’an,
beberapa pendapat yang menganggap begitu pentingnya mengetahui asbab al nuzul
adalah: Al – Wahidi berkata , “ Tidak mungkin dapat mengetahui tafsir sebuah
ayat tanpa mengetahui kisah dan sebab turunnya.” . Ibn Taimiyah berkata,
“Pengetahuan tentang sebab turunnya ayat membantu memahami kandungan ayat
tersebut, karena dengan mengetahui sebab turunnya ayat, seseorang dapat
mengetahui akibat dari buah dari sebab tersebut, beberapa orang dari kalangan
salaf tidak jarang mengalami kesulitan dalam memahami makna ayat-ayat Al
qur’an. Namu ketika mereka mengetahui sebabturunnya ayat tersebut, sirnalah kesulitan
yang menghalangi pemahami mereka.” Menurut al –Ahabuni dalam kitabnya al-Tibyan
Fi Ulum Al Qurran, faedah mengetahui asbab al-nuzul adalah:
1. Mengetahui hikmah yang ditegakkan atas disyariatkannya hukum.
2.
Mengkhususkan hukum sebab yang terjadi (bagi yang berpendapat bahwa penetapan
hukum itu dengan sebab yang khusus)
3.
Mengehindarkan dugaan adanya hasr (batasan tertentu) karena zahir ayat memang
menunjukkan hasr.
4. Megetahui
orang yang menjadi sebab diturunkannya ayat dan menghilangkan keraguan atasnya.
3. Ketentuan lafaz yang umum atau sebab khusus
Terdapat
perbedaan pendapat di kalangan ulama tetang ayat yang turunnya berdasarkan
adanya suatu kasus atau pertanyaan, perbedaan pendapat mereka terletak pada
pengertian ketentuan dalam ayat, jika ketentuan ayat itu menggunakan lafal yang
lebih umum dari kasus atau pertanyaan yang diajukan, apakah ketentuan itu
dipandang dari umumnya lafal atau kususnya sebab? maksudnya jika turun ayat
berkaitan dengan suatu kasus atau sebagai jawaban atas suatu pertanyaan itu
saja atau apakah ketentuan dalam ayat itu bisa diperlakukan secara umum.
Sebagian ulama ushul fiqh masih berselisih pendapat tentang istilah “asbab
al-nuzul yang bersifat khusus dengan ayat yang turun berbentuk umum,” mana yang
dapat dijadikan pegangan: apakah ayat yang umum atau sebab yang khusus? Di sini
akan penulis kemukakan kedua pendapat tersebut, yakni: Pertama, jumhur ulama
berpendapat bahwa yang menjadikan pegangan adalah lafadz yang umum dan bukan
sebab yang khusus. Hukum yang diambil dari lafadz yang umum itu melampau sebab
yang khusus. Misalnya ayat li’an yang turun berkenaan dengan tuduhan Hilal bin
Umayyah kepada istriya telah berzina dengan Syuraik bin Sahma yang menyebabkan
turunnya ayat ke-6 sampai ke 9 dari surah An-Nuur. Jadi hukum yang diambil dari
lafadz umum ayat ini (“Dan orang-orang yang menuduh istrinya”) tidak hanya
mengenai peristiwa Hilal bin Umayyah, tetapi diterapkan pula pada kasus serupa
lainnya tanpa memerlukan dalil lain. Kedua, Kelompok ulama lain berpendapat
bahwa yang menjadi pegangan adalah kekhususan sebab, bukan lafadz yang umum.
Karena lafadz yang umum itu menunjukkan sebab yang khusus.
Oleh karena itu untuk dapat diberlakukan kepada kasus selain yang menjadi
sebab turunnya ayat, diperlukan dalil lainnya seperti qiyas dan sebagainya,
sehingga pemindahan riwayat sebab yang khusus itu mengandung faedah; dan sebab
tersebut sesuai dengan musababnya seperti halnya pertanyaan dengan jawabannya
Abd al-Mun’im al-Namir berkesimpulan bahwa perbedaan antara keduanya hanya
rsekedar khilaf syakli (perbedaan formal) bukan perbedaan hakiki. Masing-masing
mempunyai jalan pikirannya, tetapi tidak mempengaruhi sedikitpun kepada
penerapan ayat tersebut secara umum. Ibn Taimiah memberikan komentar yang
sejalan dengan ini : “Para ulama, meski mereka berbeda pendapat dalam
menghadapi lafal umum yang datang lantaran suatu sebab:apakah khusus bagi sebab
itu, namun tak seorang pun (dari mereka) yang mengatakan bahwa
keumuman-keumuman Al-Qur’an dan sunnah khusus bagi orang tertentu. Hanya saja,
paling jauh dapat dikatakan bahwa keumuman-keumuman itu tertentu pada orang
yang semacam itu:maka meliputi pula akan orang yang menyerupainya dan tidaklah
keumuman padanya menurut lafal. Ayat yang mempunyai sebab tertentu, sekalipun
ayat itu berupa perintah dan larangan, maka ayat tersebut mencakup orang itu
dan orang lain yang sama kedudukannya”.
4. Beberapa riwayat mengenai asbab al-nuzul
Beberapa ketentuan yang digunakan oleh ahli tafsir ketika terdapat beberapa
riwayat tentang sebab turunnya suatu ayat :
a. Apabila
bentuk-bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, seperti contohnya : “Ayat ini
turun mengenai perkara ini” atau seperti : “Aku mengira ayat ini turun mengenai
perkara ini” , maka tidak ada yang kontradiksi diantara riwayat-riwayat itu.
Sebab yang dimaksud riwayat-riwayat tersebut adalah penafsiran dan penjelasan
bahwa hal itu termasuk ke dalam makna ayat yang disimpulkan darinya dan bukan
menyebabkan Asbab Nuzul. Terkecuali ada indikasi pada salah satu riwayat yang
menunjukkan bahwa itu adalah Asbab Nuzul.
b. Jika salah
satu redaksi riwayat itu tidak tegas, misalnya : “Ayat ini turun mengenai
perkara ini” sedang riwayat lain menyebutkan Asbab Nuzul dengan tegas yang
berbeda dengan riwayat pertama, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang
menyebutkan Asbab Nuzul secara tegas itu. Dan riwayat yang tidak tegas
dipandang termasuk ke dalam penjelas.
c. Jika riwayat
itu banyak dan semuanya menegaskan Asbab Nuzul, salah satu diantaranya itu
shahih, maka yang dijadikan pegangan adalah riwayat yang shahih.
d. Apabila
riwayat-riwayat itu sama-sama shahih, namun terdapat segi yang memperkuat salah
satunya, seperti kehadiran perawi dalam kisah tersebut, atau salah satu dari
riwayat-riwayat itu lebih shahih, maka riwayat yang lebih kuat itulah yang
didahulukan.
e. Jika
riwayat-riwayat tersebut sama kuat, maka riwayat-riwayat itu dipadukan atau
dikompromikan jika mungkin, hingga dinyatakan bahwa ayat itu turun sesudah
terjadi dua buah sebab atau lebih karena jarak waktu diantara sebab itu
berdekatan.
f. Jika riwayat-riwayat tersebut sama kuat,
maka riwayat-riwayat itu dipadukan atau dikompromikan jika mungkin, hingga
dinyatakan bahwa ayat itu turun sesudah terjadi dua buah sebab atau lebih
karena jarak waktu diantara sebab itu berjauhan .
C.
Kesimpulan
Asbabun nuzul merupakan cabang dari
ulumul qur’an yang begitu penting untuk dipelajari untuk dapat memahami al
qur’an, asbab al nuzul merupakan salah satu ilmu yang penting dipelajari oleh
seorang mufasir dalam melakukan pentafsiran terhadap ayat-ayat al qur’an,
asbabun nuzul dapat diketahui dari periwayatan yang diakui keabsahan, dan
berasal dari sumber yang dapat dipercaya, faedah mengetahui asbab al-nuzul
adalah untuk mempermudah memahami makna yang tersurat dan tersirat dari ayat al
qur’an. Perbedaan pendapat mengenai ketentuan lafaz yang umum atau sebab khusus
menurut Abd al-Munim al-Namir merupakan sekedar perbedaan yang tidak hakiki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar