Rabu, 13 Mei 2015

Makalah Hukum Pajak, Pajak Daerah dan Retribusi




MAKALAH KELOMPOK 1

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2015


A.     Pajak Daerah
1.      Pengertian Pajak Daerah
            Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Oajak Daerah dan retribusi daerah. Pengertian pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang kepada oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bari sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Yang dimaksud dengan badan disini adalah sekumpulan orang dan atau modal yang meruoakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan terbatas, operseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan nama dalam bentuk apapun Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
            Dengan demikian Pajak daerah adalah iuran wajib pajak kepada daerah untuk membiayai pembangunan daerah. Pajak daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya untuk didaerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan selain pajak yang telah ditetapkan undang-undang (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2.      Ciri-ciri Pajak Daerah
a.       Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah maupun pajak Negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah. Pajak daerah digolongkan menjadi 2 yaitu pajak pemerintah provinsi dan pajak pemerintah kabupaten/kota. Dengan pajak pemerintah kabupaten/kota lebih banyak kontribusinya dibandingkan pajak pemerintah provinsi.
b.      Pajak daerah dipungut oleh daerah terbatas di dalam wilayah administrative yang dikuasainya.
c.       Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membu=iayai urusan rumah tangga atau untuk membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hokum.
d.      Pajak daerah dipungut dari daerah berdasarkan kekuatan peratutran daerah (PERDA) maka oemungutan pajak daerah dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar dalam pungutan administrative kekuasaannya.

3.      Jenis-jenis Pajak Daerah
            Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat 5 jenis pajak Provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota. Secara rinci adalah sebagai berikut:
·         Jenis Pajak Yang dikelola Oleh Provinsi
1.      Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3.      Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Bahan bakar kendaraan bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4.      Pajak Air Permukaan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 24 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009).
5.      Pajak Rokok
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Pajak Rokok dikenakan atas cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah (Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
·         Pajak yang Dikelola Kabupaten/Kota
      Ada 11 jenis pajak yang dikelola oleh Kabupaten/Kota, pajak yang termasuk pajak yang dikelola Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
1.      Pajak Hotel
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
2.      Pajak Restoran
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3.      Pajak Hiburan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
4.      Pajak Reklame
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (Pasal 50 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5.      Pajak Penerangan Jalan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (Pasal 55 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6.      Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (Pasal 60 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
7.      Pajak Parkir
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (Pasal  65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8.      Pajak Air Tanah
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
9.      Pajak Sarang Burung Walet
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 75 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10.  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
11.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (Pasal 88 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

B.     Retribusi Daerah
1.      Pengertian Retribusi Daerah
Berdasarkan (Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.      Golongan Retribusi
Retribusi daerah terdiri atas 3 golongaan, yaitu:
a)      Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
b)      Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
c)      Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang. penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

3.      Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
a.       Prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yeng bersangkutan, kemampuan masyarakat, as[ek keadilan, efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
b.      Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
c.       Dalam penetapan tariff sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tariff hanya untuk menutup sebagian biaya.
d.      Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan retribusi biaya cetak peta hanya memperhitungkan biaya percetakan dan pengadministrasian.

                                                                  KELOMPOK I
1.     Pengertian Pajak
            Pajak dari segi prespektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sector private kepada sektor public. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemempuan individual menguasai sumberdaya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemempuan keuangan Negara dalam penyediaan barang dan jasa public yang merupakan kebutuhan masyarakat.
            Sementara pemahaman pajak dari prespektif hokum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karna adanya Undang-Undang yang menimbulkan kewajiban warga Negara untuk menyetor sejumlah penghasilan tertentu kepada Negara.
            Undang-Undang perpajakan sendiri tidak memberikan dafenisi pajak sampai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Adapun defenisi Pajak menurut Undang-Undang tersebut, Yaitu “pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Dengan tidak mendapatkan imbalansecara langsung dan digunakan untuk kepentingan Negara untuk kemakmuran rakyat.
HUKUM PAJAK  adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara, sehingga hokum pajak tersebut merupakan hokum politik yang mengatur hubungan Negara atau orang-orang atau badan-badan hokum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum Pajak dibedakan atas hukum pajak materil dan hukum pajak formil:
·         Hukum materil memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajan, dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa yang harus dibayar.
·         Hukum formil memuat  ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak materil menjadi kenyataan
2.     Timbulnya Kewajibann Pajak
            Kapan timbulnya kewajiban pajak???, kewajiban pajak subjektif pada setiap orang sehingga setiap orang harus memenuhi kewajiban pajak subjektif. Hanya saja, kewajiban pajak subjektif ini belum berupa uang atau bernilai uang. Kewajiban ini baru akan dapat bernilai uang atau baru dapat dipungut pajak apabila wajib pajak dikenai pajak. Misalnya, seorang wajib pajak baik perseorangan maupun badan hukum mendapat penghasilan atau memperoleh honor laba dan memiliki kekayaan yang melebihi batas minimal kena pajak.
Wajib pajak memiliki kewajiban sebagai berikut:
·         Memberi keterangan lisan atau tertulis untuk waktu yang di tunjuk berupa keterangan atau hal-hal yang berkaitan dengan dirinya sebagai wajib pajak yang termuat dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
·         Memperlihatkan catatan dan bukti-bukti pembukuan.
3.     Fungsi Pajak
a)      Fungsi Budgeter
Fungi budgeter ini merupakan fungsi yang terletak di sector publik, dalam menjalankan fungsi budgeter dikenal asas financial, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemungutan dan penetapan pajak haruslah sekecil mungkin agar pemasukan ke Negara dapat sebesar mungkin.
b)      Fungsi Mengatur
Fungsi mengatur merupakan fungsi tambahan ddari fungsi utama yaitu fungsi budgeter. Fungsi mengatur ini untuk mencapai tujuan diluar bidang keuangan. Fungsi ini letaknya disektor swasta, yaitu sector ekonomi.
4.     Macam-macam Pajak
1.      Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak-pajak yang langsung dipikul oleh wajib pajak yang tidak dapat dilimpahkan pada pihak lain, dan dibayar secara berulang-ulang (tiap bulan atau tiap tahun dan tidak menaikkan harga).
2.      Pajak Tak Langsung
Adalah pajak-pajak yang akhirnya dapat menaikkan harga barang. Pajak ini ditanggung oleh pembeli atau pihak  lain dan pajak ini baru tertang jika terjadi hal-hal yang menyebabkan terutangnya pajak, yaitu saat terjadi transaksi.
3.      Pajak Umum
Digunakan untuk membiayai pengeluaran umum, baik pengeluaran pemerintah pusat maupun daerah yang dipungut oleh Negara. Contohnya, pajak penghasilan, pajak kekayaan.
4.      Retribusi
Retribusi adalah pembayaran kepada sipembayar untuk memperoleh suatu prestasi tertentu dari pemerintah.
5.      Sumbangan
Sumbangan adalah suatu pembayaran atas prestasi pemerintah (pembangunan jalan) yang ditujukan kepada kalangan tertentu sebagai penduduk.
6.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP wajib dimiliki oleh wajib pajak sebagai identitas wajib pajak. Dengan memiliki NPWP maka wajib melaporkan kewajiban pajaknya dengan mengisi SPT. Bagi mereka yang sudah menikah hanya suami saja yang wajib memiliki NPWP dan wajib melaoprkan kewajiban pajaknya.
5.     Hubungan Pajak Dengan Ekonomi
            Pajak berhubungan dengan system ekonomi Negara yang merupakan campur tangan pemerintah dalam perekonomian. System ekonomi yang dianut Indonesia adalah system ekonomi campuran yang dinamakan Sistem Ekonomi Demokrasi Pancasila. System ekonomi campuran adalah system ekonomi yang berada diantara system ekonomi (pihak swasta mempunyai memilih usaha) liberal dan system komando (pemerintah sebagai pengatur perekonomian mutlak).
            Pajak dari sis ekonomi merupakan penekanan terhadap peralihan kekayaan dan dampak ekonomis. Dampak dan manfaat dapat dilihat dari pihak rakyat selaku wajib pajak meupun dari sis Negara sebagai pihak yang menerima pembayaran pajak. Jika dilihat dari sisi mikro ekonomi, maka yang ada hanyalah adanya beban. Sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang mengurangi kesejahteraan individu. Mendekati pajak dan sisi ekonomi sebaiknya dipadukan antara sisi mikro ekonomi yang mengutamakan individu. Dengan sisi makro yakni untuk kepentingan masyarakat secara bersama-sama . pajak di dalam masyarakat dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi.

1 komentar:

  1. As stated by Stanford Medical, It's really the ONLY reason this country's women live 10 years longer and weigh on average 19 KG lighter than us.

    (And realistically, it is not about genetics or some secret-exercise and absolutely EVERYTHING to do with "how" they eat.)

    P.S, I said "HOW", not "what"...

    Click on this link to determine if this brief questionnaire can help you decipher your true weight loss possibility

    BalasHapus