Nama : Ampe
Daryanti
Nim :
10800113162
Jurusan :
Akuntansi, Kelompok 7
Tugas : Hukum Pajak
(Simpulan Atas Presentasi Kelompok)
Hari/tanggal :
Sabtu/02 Mei 2015
(AKUNTANSI 7
& 8)
KELOMPOK 1
Tentang :
Putusan Penyidik Tentang Keberatan, Banding dan Gugatan
Adapun
simpulan yang dapat di ambil dari materi ini yaitu; Dalam pembayaran pajak
adakalanya wajib pajak merasa tidak puas atas pajak yang ia bayarkan untuk itu
wajib pajak dapat mengajukan ketidakpuasannya kepada lembaga terkait dengan
mengajukan: surat Keberatan, Banding maupun Gugatan yang mana dalam penyampaiannya
harus memenuhi beberapa ketentetuan-ketentuan yang berlaku.
A.
Keberatan
yaitu cara yang ditempuh oleh wajib Pajak jika merasa tidak puas atas ketetapan
pajak yang dikenakan kepadanya atau atas
pemotongan yang telah dilakukan oleh pihak ketiga yang di ajukan untuk kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat wajib pajak terdaftar. Adapun keberatan yang
di ajukan oleh wajib pajak terdiri atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dan Pemungutan
oleh pihak ketiga yang dalam penulisan keberatan atas pelaporannya harus
memenuhi ketentuan pengajuan keberatan yang berlaku dan dalam pengajuannya diajukan dalam jangka waktu 3 bulan
sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukannya
pemotongan oleh pihak ketiga.
B.
Banding merupakan proses selanjutnya dari keberatan
apabila SK Keberatan tidak menjadikan Wajib Pajak puas atas apa yang diajukan
ke Pengadilan Pajak. Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding
diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud
dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran
pajak, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan
bunga sebesar 2% sebulan, paling lama 24 bulan sejak tanggal pembayaran pajak
sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
C.
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh wajib pajak terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam pengajuannya wajib
pajak dapat mengajukan gugatan atas; Pelaksanaan Surat Paksa, pelaksanaan Penyitaan,
atau Pengumuman Lelang yang pengajuannya di ajukan dalam jangka waktu selama 14
(empat belas) hari setelah diterimanya surat perintah tersebut, dan juga pada Keputusan
yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan
dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP, Keputusan pembetulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP yang berkaitan dengan STP, Keputusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan STP yang dimana dalam
pengajuannya diajukan paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal diterima
keputusan yang di gugat.
Dari beberapa cara yang
di sebutkan di atas meskipun wajib pajak mengajukan keberatan, banding maupun
gugatan atas pemungutan pajak tidaklah menunda kewajiban si Wajib
Pajak untuk membayar pajak dan pelaksanaan dalam penagihan pajak.
Pertanyaannya
:
a.
Di
makalah dijelaskan bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 bulan
sejak tanggal SKPKB atau sejak tanggal dilakukan pemotongan oleh pihak yang
bilamana lewat dari tanggal tersebut maka surat tersebut tidak di proses karena
dianggap tidak memenuhi syarat formil yang berlaku. Tetapi juga membolehkan
jangka waktu lebih dari tiga bulan jika “dalam keadaan diluar kekuasaannya.” Sekiranya
pihak perpajakan telah mengetahui bahwa aturan tersebut sengaja dimanfaatkan
oleh wajib pajak dalam hal ini si wajib pajak memang sengaja tidak melaporkan
SKPKB nya dengan harapan bisa menunda pelaporannya lebih lama dengan berasumsi
bahwa itu dalam keadaan diluar kekuasaannya. Apa yang seharusnya dilakukan oleh
pihak perpajakan?
b.
Apakah
proses pengajuan banding maupun gugatan yang di lakukan oleh perusahaan yang
bergerak di bidang perbankan sama dengan perusahaan biasa?
(AKUNTANSI 7
& 8)
KELOMPOK 2
Tentang :
Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPn-BM)
Pajak penjualan atas barang mewah (PPn-BM) merupakan pajak yang
dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan
oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah
tersebut di dalam daerah pabean Indonesia dalam usaha atau pekerjaannya dan
impor barang yang tergolong mewah. Undang-undang yang mengatur tentang
pengenaan pajak PPN dan PPnBM adalah UU No.18 tahun 2000 dengan pembaharuan UU
No.42 tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2010.
Jenis Kegiatan Yang
Dikenakan Pembebanan Pajak PPn-BM meliputi; Penyerahan dan pemanfaatan BKP, JKP di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha dan dari luar daerah pabeaan, Impor BKP, Ekspor BKP berwujud oleh
Pengusaha Kena Pajak, Ekspor BKP tidak Berwujud oleh
pengusaha kena pajak serta Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau
pihak lain.
Subjek pajak PPN BM adalah pengusaha kena pajak yang menghasilkan
atau menyerahkan barang mewah di pabean dan pangusaha yang mengimpor barang
mewah. Objek pajak PPN BM adalah penyerahan barang yang tergolong mewah dengan
tarif-tarif tertentu. Barang Mewah
selain kendaraan bermotor dengan tarif sebesar Misalnya 10% (alat rumah tangga, peralatan dan
perlengkapan, serta kelompok mesin pengatur suhu udara), 20% (untuk kelompok hunian mewah, mesin pencuci
piring, mesin pengering, dan instrumen musik), 30%
(untuk kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali
untuk keperluan negara atau angkutan umum), 40% (minuman yang mengandung alcohol), 50% (permadani yang terbuat dari bulu hewan
halus), 75% (kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan
umum). Sedangkan untuk Barang Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak dengan tarif bervariasi tergantung pada kapasitas pengangkutan,
penggerak, nyala kompresi dan kapasitas isi selinder untuk setiap masing-masing
kendaraan.
Pembebasan atas
PPnBM sebagaimana dalam pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan meliputi Impor kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk kendaraan umum, ambulans, pemadam kebaran,
untuk keperluan dinas, dan juga untuk protokoler kenegaraan. Pembebasan ini diperoleh
dengan terlebih dahulu pembeli yang berkepentingan mengajukan Surat Keterangan
Bebas PPnBM ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Dalam hal sebelum diperoleh
surat keterangan ini sudah terlanjur membeli kendaraan bermotor yang diperlukan
dan memenuhi kriteria yang seharusnya dibebaskan dari PPnBM, maka pihak pembeli
dapat mengajukan permohonan restitusi PPnBM yang sudah dibayar.
Pertanyaannya :
a.
Apa
sajakah yang menjadi syarat di terimanya permohonan restitusi PPnBM wajib pajak
oleh pihak perpajakan?
(AKUNTANSI 7
& 8)
KELOMPOK
3
Tentang :
UU no 16 tahun 2000
Simpulan yang dapat diambil dari
makalah tentang UU 16 Tahun 2000 berbicara tentang ketentuan umum dan tata cara
dalam perpajakan sebagaimana telah di ubah terakhir dengan
UU No. 28 tahun 2007
yaitu pada dasarnya di dalam UU tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban
Wajib Pajak, wewenang dan kewajiban aparat pemungut pajak, serta sanksi
perpajakan.
Hak Wajib pajak
berkaitan dengan hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari pihak
perpajakan, Hak ini merupakan konsekuensi logis dari sistem
self assessment yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, dan membayar pajaknya sendiri. Selain itu wajib pajak juga
berhak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak, dimana wajib Pajak yang
mempunyai kelebihan pembayaran pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian
atau restitusi. Setelah melalui proses pemeriksaan akan diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Selanjutnya wajib pajak berhak untuk
mengajukan keberatan dan banding, Wajib Pajak yang merasa tidak puas atas ketetapan
pajak yang telah diterbitkan dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) di mana WP terdaftar. Jika Wajib Pajak tidak puas dengan
keputusan keberatan Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Selain itu Wajib Pajak juga berkewajiban untuk mendaftarkan diri, yang mana hal
tersebut di jelaskan pada Pasal 2 Undang-Undang KUP, wajib pajak juga berkewajiban
mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang mana hal tersebut juga di
jelaskan pada Pasal 3 ayat (1), Kewajiban membayar atau menyetor pajak dan juga
Kewajiban menaati pemeriksaan pajak
Kewajiban
aparat pemungut pajak yakni Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak, Menerbitkan
Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Memberikan keputusan atas
keberatan maupun gugatan yang diajukan oleh wajib pajak dalam waktu tiga bulan
sejak diterimanya surat permohonan tersebut, Memberikan keputusan atas
pengangsuran atau penghapusan bunga, denda, dan kenaikan, pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak dalam waktu tiga bulan sejak tanggal penerimaan
permohonan. Adapun wewenang aparat pemungut pajak yaitu Wewenang Melakukan Penagihan Pajak, Wewenang Melakukan Pemeriksaan, Melakukan Penyelidikan, Wewenang Melakukan Penyegelan Dan Wewenang
Mengurangkan Atau Menghapuskan Sanksi Administrasi.
Sanksi perpajakan yang diberikan terhadap wajib pajak yang
melakukan tindak pidana yang dapat berupa kealpaan atau kesengajaan akan
dikenai dua macam sanksi, yakni sanksi Sanksi Administrasi Seperti Bunga 2% per
tahun, denda administrasi dsb. Sedangkan Sanksi Pidana Seperti denda pidana,
kurungan, dan penjara.
Pertanyaan :
a)
Misalnya di
suatu kasus apabila si WP memilih untuk menetap di luar negeri tetapi tetap
melakukan kegiatan ekspornya ke Negara asalnya padahal telah di tetapkan NPWP
di tempat sebelum si WP tersebut pindah. Apakah ketika seseorang berpindah
domisili misalnya keluar negeri ada kemungkinan untuk mengubah NPWP sebelumnya
atau tetap pada NPWP sebelumnya?
b)
Pada kondisi
seperti apa NPWP di hapuskan untuk wajib pajak maupun badan?
(AKUNTANSI 5
& 6)
KELOMPOK 1
Tentang :
Hubungan Hukum Pajak dan Ilmu Ekonomi
Pajak
dari segi prespektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari
sector private kepada sektor public. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa
pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemempuan individual menguasai sumberdaya
untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemempuan keuangan Negara dalam penyediaan
barang dan jasa public yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Pajak menurut Undang-Undang adalah kontribusi wajib
kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk kepentingan Negara untuk kemakmuran rakyat.
Hukum
Pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan
yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara, sehingga hukum
pajak tersebut merupakan hukum politik yang mengatur hubungan Negara atau
orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak. Hukum
Pajak dibedakan atas hukum pajak
materil dan hukum pajak formil:
·
Hukum
materil memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajan, dan
siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa yang harus dibayar.
·
Hukum
formil memuat ketentuan-ketentuan
bagaimana mewujudkan hukum pajak materil menjadi kenyataan
Pajak berhubungan dengan system ekonomi Negara yang
merupakan campur tangan pemerintah dalam perekonomian. System ekonomi yang
dianut Indonesia adalah system ekonomi campuran yang dinamakan Sistem Ekonomi
Demokrasi Pancasila. System ekonomi campuran adalah system ekonomi yang berada
diantara system ekonomi (pihak swasta mempunyai memilih usaha) liberal dan
system komando (pemerintah sebagai pengatur perekonomian mutlak).
Pajak dari sisi ekonomi merupakan penekanan terhadap
peralihan kekayaan dan dampak ekonomis. Dampak dan manfaat dapat dilihat dari
pihak rakyat selaku wajib pajak meupun dari sis Negara sebagai pihak yang
menerima pembayaran pajak. Jika dilihat dari sisi mikro ekonomi, maka yang ada
hanyalah adanya beban. Sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang mengurangi
kesejahteraan individu. Mendekati pajak dan sisi ekonomi sebaiknya dipadukan
antara sisi mikro ekonomi yang mengutamakan individu. Dengan sisi makro yakni
untuk kepentingan masyarakat secara bersama-sama . pajak di dalam masyarakat
dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi.
Pertanyaannya :
a.
(AKUNTANSI 5
& 6)
KELOMPOK 2
Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Pajak daerah adalah iuran wajib pajak kepada daerah untuk membiayai
pembangunan daerah. Pajak daerah ditetapkan dengan undang-undang yang
pelaksanaannya untuk didaerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah.
Adapun ciri-ciri pajak daerah meliputi;Pajak daerah
berasal dari pajak asli daerah maupun pajak Negara yang diserahkan kepada
daerah sebagai pajak daerah. Pajak daerah digolongkan menjadi 2 yaitu pajak
pemerintah provinsi dan pajak pemerintah kabupaten/kota.
·
Pajak
daerah dipungut oleh daerah terbatas di dalam wilayah administratif yang dikuasainya.
·
Hasil
pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga atau
untuk membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum.
·
Pajak
daerah dipungut dari daerah berdasarkan kekuatan peratutran daerah (PERDA) maka
pemungutan pajak daerah dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar
dalam pungutan administratif kekuasaannya.
Berdasarkan jenis-jenisnya pajak daerah dikelola oleh provinsi dan
kabupaten/kota. Untuk pajak yang kelola oleh Provinsi terdiri Pajak Kendaraan
Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok sedangkan Pajak yang dikelola Kabupaten/Kota terdiri atas; Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung
Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan. Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan
Retribusi berdasarkan (Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009) adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi daerah terdiri atas 3
golongaan, yaitu; Retribusi Jasa Umum , Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Adapun Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi meliputi;
·
Prinsip dan
sasaran dalam penetapan tarif Retribusi
Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yeng
bersangkutan, kemampuan masyarakat, as[ek keadilan, efektivitas pengendalian
atas pelayanan tersebut.
·
Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan,
biaya bunga, dan biaya modal.
·
Dalam
penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif
hanya untuk menutup sebagian biaya.
·
Retribusi
penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan retribusi biaya cetak
peta hanya memperhitungkan biaya percetakan dan pengadministrasian.
Pertanyaannya:
a.
(AKUNTANSI 5
& 6)
KELOMPOK 3
Tentang
PPh pasal 21 dan 22
Pajak Penghasilan Pph
pasal 21 adalah Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
Wajib Pajak terdiri
atas Pegawai, karyawan tetap, komisaris, dan pengurus, Pegawai lepas, Penerima
pension, Penerima honorarium, komisi atau imbalan lainnya, uang saku, beasiswa
atau hadiah dan Penerima upah harian, mingguan, borongan, satuan sedangkan yang
tidak termasuk wajib pajak terdiri atas; Pejabat perwakilan diplomatik
atau pejabat negara asing, Orang – orang
yang diperbantukan kepada pejabat tersebut yang bekerja dan bertempat tinggal
bersama mereka, Pejabat perwakilan organisasi Internasional dengan keputusan
Menteri Keuangan, dengan syarat yang berlaku.
Objek pajak terdiri dari 4 jenis yaitu: Penghasilan teratur, Penghasilan
tidak teratur, Penerima upah dan Penghasilan yang bersifat final
Pemotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 meliputi: Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi
atau badan, baik induk maupun cabang, Bendaharawan Pemerintah, Dana pensiun,
badan penyelenggara JAMSOSTEK, serta badan – badan lain yang membayar uang
pensiun, tabungan hari tua atau tunjangan hari tua (THT), Yayasan, Lembaga,
perhimpunan, organisasi dalam segala bidang kegiatan, BUMN / BUMD, Perusahaan /
Badan pemberi imbalan kepada wajib pajak luar negeri. Sedangkan yang dikecualikan
Sebagai Pemotong Pajak yakni Kantor perwakilan negara asing dengan asas timbal
balik memberikan perlakuan yang sama bagi perwakilan indonesia di negara
tersebut dan Organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
PPh pasal 22 merupakan
cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas
penghasilan antara lain sehubungan dengann impor barang / jasa, pembelian
barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan
barang sangat mewah
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendahara
Pemerintah Pusat / Daerah, instansi atau lembaga pemerntaah dan lembaga –
lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
Yang menjadi subjek pajak pasal 22 yaitu setiap wajib pajak yang melakukan
impor, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan
bebas). Perhitungan dalam pasal 22 di dasarkan ats Impor, pembelian barang,
atas penjualan hasil produksi, atas Penjualan Pertamina dan BU lain dalam
bidang BBM kepada Penyalur/Agen.
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 meliputi Impor barang
dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas
(SKB), Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan
Nilai; dilaksanakan oleh DJBC, Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial
oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dan Pembayaran untuk pembelian gabah
dan atau beras oleh Bulog.
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
PPh Pasal 22 meliputi:
·
PPh Pasal 22 atas impor barang PPh Pasal 22 atas impor
harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea
Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi saat
penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. Dilaporkan ke KPP paling
lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
·
PPh Pasal 22 atas pembelian barang disetor oleh
pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak rekanan ke bank persepsi atau Kantor
Pos pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang.
·
PPh Pasal 22 atas pembelian barang disetor oleh
pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor
Pos paling lama tanggal 10 sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak
berakhir.
·
PPh Pasal 22 atas pembelian barang disetor oleh
pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor
Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan
menggunakan formulir SSP
·
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi dan hasil
penjualan barang sangat mewah disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke
bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim
berikutnya dengan menggunakan formulir SSP.
Pertanyaannya:
a.
Dijelaskan bahwa dalam pemotongan PPh terhadap
karyawan yang dilakukan oleh pemberi kerja, misalnya karyawan tersebut memiliki
kompensasi berupa bonus, asuransi dan gaji tetap. Apakah pemotongan PPh
karyawan itu di potong berdasarkan Kompensasinya atau hanya berdasarkan gaji
pokoknya saja?
b.
Di dalam makalah di jelaskan terdapat 4 jenis Objek
pajak yaitu: Penghasilan teratur, Penghasilan tidak teratur, Penerima upah dan
Penghasilan yang bersifat final, bisakah dari ke empat jenis objek pajak
tersebut di jelaskan lebih detail serta menyertakan contohnya masing-masing?