Rabu, 13 Mei 2015

Tugas Hukum Pajak, Simpulan atas Presentasi Kelompok



Nama : Ampe Daryanti                                                                                 
Nim : 10800113162                                       
Jurusan : Akuntansi, Kelompok 7
Tugas : Hukum Pajak (Simpulan Atas Presentasi Kelompok)
Hari/tanggal : Sabtu/02 Mei 2015


 
(AKUNTANSI 7 & 8)
KELOMPOK 1     
Tentang :
Putusan Penyidik Tentang Keberatan, Banding dan Gugatan
Adapun simpulan yang dapat di ambil dari materi ini yaitu; Dalam pembayaran pajak adakalanya wajib pajak merasa tidak puas atas pajak yang ia bayarkan untuk itu wajib pajak dapat mengajukan ketidakpuasannya kepada lembaga terkait dengan mengajukan: surat Keberatan, Banding maupun Gugatan yang mana dalam penyampaiannya harus memenuhi beberapa ketentetuan-ketentuan yang berlaku.
A.     Keberatan yaitu cara yang ditempuh oleh wajib Pajak jika merasa tidak puas atas ketetapan  pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan yang telah dilakukan oleh pihak ketiga yang di ajukan untuk kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat wajib pajak terdaftar. Adapun keberatan yang di ajukan oleh wajib pajak terdiri atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dan Pemungutan oleh pihak ketiga yang dalam penulisan keberatan atas pelaporannya harus memenuhi ketentuan pengajuan keberatan yang berlaku dan dalam  pengajuannya diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukannya pemotongan oleh pihak ketiga.
B.     Banding merupakan proses selanjutnya dari keberatan apabila SK Keberatan tidak menjadikan Wajib Pajak puas atas apa yang diajukan ke Pengadilan Pajak. Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan, paling lama 24 bulan sejak tanggal pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
C.     Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam pengajuannya wajib pajak dapat mengajukan gugatan atas; Pelaksanaan Surat Paksa, pelaksanaan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang yang pengajuannya di ajukan dalam jangka waktu selama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat perintah tersebut, dan juga pada Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP, Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP yang berkaitan dengan STP, Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan STP yang dimana dalam pengajuannya diajukan paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang di gugat.
            Dari beberapa cara yang di sebutkan di atas meskipun wajib pajak mengajukan keberatan, banding maupun gugatan atas pemungutan pajak tidaklah menunda kewajiban si Wajib Pajak untuk membayar pajak dan pelaksanaan dalam penagihan pajak.
Pertanyaannya :
a.      Di makalah dijelaskan bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKPKB atau sejak tanggal dilakukan pemotongan oleh pihak yang bilamana lewat dari tanggal tersebut maka surat tersebut tidak di proses karena dianggap tidak memenuhi syarat formil yang berlaku. Tetapi juga membolehkan jangka waktu lebih dari tiga bulan jika “dalam keadaan diluar kekuasaannya.” Sekiranya pihak perpajakan telah mengetahui bahwa aturan tersebut sengaja dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam hal ini si wajib pajak memang sengaja tidak melaporkan SKPKB nya dengan harapan bisa menunda pelaporannya lebih lama dengan berasumsi bahwa itu dalam keadaan diluar kekuasaannya. Apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak perpajakan?
b.      Apakah proses pengajuan banding maupun gugatan yang di lakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang perbankan sama dengan perusahaan biasa?


 
(AKUNTANSI 7 & 8)
KELOMPOK 2
Tentang :
Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPn-BM)
Pajak penjualan atas barang mewah (PPn-BM) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean Indonesia dalam usaha atau pekerjaannya dan impor barang yang tergolong mewah. Undang-undang yang mengatur tentang pengenaan pajak PPN dan PPnBM adalah UU No.18 tahun 2000 dengan pembaharuan UU No.42 tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2010.
     Jenis Kegiatan Yang Dikenakan Pembebanan Pajak PPn-BM meliputi; Penyerahan dan pemanfaatan BKP, JKP di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha dan dari luar daerah pabeaan, Impor BKP, Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, Ekspor BKP tidak Berwujud oleh pengusaha kena pajak serta Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
Subjek pajak PPN BM adalah pengusaha kena pajak yang menghasilkan atau menyerahkan barang mewah di pabean dan pangusaha yang mengimpor barang mewah. Objek pajak PPN BM adalah penyerahan barang yang tergolong mewah dengan tarif-tarif tertentu. Barang Mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif sebesar Misalnya 10% (alat rumah tangga, peralatan dan perlengkapan, serta kelompok mesin pengatur suhu udara), 20%  (untuk kelompok hunian mewah, mesin pencuci piring, mesin pengering, dan instrumen musik), 30% (untuk kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum), 40% (minuman yang mengandung alcohol), 50% (permadani yang terbuat dari bulu hewan halus), 75% (kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum). Sedangkan untuk Barang Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak dengan tarif bervariasi tergantung pada kapasitas pengangkutan, penggerak, nyala kompresi dan kapasitas isi selinder untuk setiap masing-masing kendaraan.
Pembebasan atas PPnBM sebagaimana dalam pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan meliputi Impor kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk kendaraan umum, ambulans, pemadam kebaran, untuk keperluan dinas, dan juga untuk protokoler kenegaraan. Pembebasan ini diperoleh dengan terlebih dahulu pembeli yang berkepentingan mengajukan Surat Keterangan Bebas PPnBM ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Dalam hal sebelum diperoleh surat keterangan ini sudah terlanjur membeli kendaraan bermotor yang diperlukan dan memenuhi kriteria yang seharusnya dibebaskan dari PPnBM, maka pihak pembeli dapat mengajukan permohonan restitusi PPnBM yang sudah dibayar.
Pertanyaannya :
a.       Apa sajakah yang menjadi syarat di terimanya permohonan restitusi PPnBM wajib pajak oleh pihak perpajakan?



 
(AKUNTANSI 7 & 8)
KELOMPOK 3
Tentang :

UU no 16 tahun 2000
 Simpulan yang dapat diambil dari makalah tentang UU 16 Tahun 2000 berbicara tentang ketentuan umum dan tata cara dalam perpajakan sebagaimana telah di ubah terakhir dengan UU No. 28 tahun 2007 yaitu pada dasarnya di dalam UU tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak, wewenang dan kewajiban aparat pemungut pajak, serta sanksi perpajakan.
Hak Wajib pajak berkaitan dengan hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari pihak perpajakan, Hak ini merupakan konsekuensi logis dari sistem self assessment yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya sendiri. Selain itu wajib pajak juga berhak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak, dimana wajib Pajak yang mempunyai kelebihan pembayaran pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi. Setelah melalui proses pemeriksaan akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Selanjutnya wajib pajak  berhak untuk mengajukan keberatan dan banding, Wajib Pajak yang merasa tidak puas atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana WP terdaftar. Jika Wajib Pajak tidak puas dengan keputusan keberatan Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Selain itu Wajib Pajak juga berkewajiban untuk mendaftarkan diri, yang mana hal tersebut di jelaskan pada Pasal 2 Undang-Undang KUP, wajib pajak juga berkewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang mana hal tersebut juga di jelaskan pada Pasal 3 ayat (1), Kewajiban membayar atau menyetor pajak dan juga Kewajiban menaati pemeriksaan pajak
Kewajiban aparat pemungut pajak yakni Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak, Menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Memberikan keputusan atas keberatan maupun gugatan yang diajukan oleh wajib pajak dalam waktu tiga bulan sejak diterimanya surat permohonan tersebut, Memberikan keputusan atas pengangsuran atau penghapusan bunga, denda, dan kenaikan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dalam waktu tiga bulan sejak tanggal penerimaan permohonan. Adapun wewenang aparat pemungut pajak yaitu Wewenang  Melakukan Penagihan Pajak, Wewenang Melakukan Pemeriksaan, Melakukan Penyelidikan, Wewenang Melakukan Penyegelan Dan Wewenang Mengurangkan Atau Menghapuskan Sanksi Administrasi.Top of FormBottom of Form
          Sanksi perpajakan yang diberikan terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana yang dapat berupa kealpaan atau kesengajaan akan dikenai dua macam sanksi, yakni sanksi Sanksi Administrasi Seperti Bunga 2% per tahun, denda administrasi dsb. Sedangkan Sanksi Pidana Seperti denda pidana, kurungan, dan penjara.
Pertanyaan :
a)    Misalnya di suatu kasus apabila si WP memilih untuk menetap di luar negeri tetapi tetap melakukan kegiatan ekspornya ke Negara asalnya padahal telah di tetapkan NPWP di tempat sebelum si WP tersebut pindah. Apakah ketika seseorang berpindah domisili misalnya keluar negeri ada kemungkinan untuk mengubah NPWP sebelumnya atau tetap pada NPWP sebelumnya?
b)   Pada kondisi seperti apa NPWP di hapuskan untuk wajib pajak maupun badan?


 
(AKUNTANSI 5 & 6)
KELOMPOK 1
Tentang :
Hubungan Hukum Pajak dan Ilmu Ekonomi
Pajak dari segi prespektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sector private kepada sektor public. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemempuan individual menguasai sumberdaya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemempuan keuangan Negara dalam penyediaan barang dan jasa public yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Pajak menurut Undang-Undang adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan Negara untuk kemakmuran rakyat.
Hukum Pajak  adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara, sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum politik yang mengatur hubungan Negara atau orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak. Hukum Pajak dibedakan atas hukum pajak materil dan hukum pajak formil:
·         Hukum materil memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajan, dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa yang harus dibayar.
·         Hukum formil memuat  ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak materil menjadi kenyataan
Pajak berhubungan dengan system ekonomi Negara yang merupakan campur tangan pemerintah dalam perekonomian. System ekonomi yang dianut Indonesia adalah system ekonomi campuran yang dinamakan Sistem Ekonomi Demokrasi Pancasila. System ekonomi campuran adalah system ekonomi yang berada diantara system ekonomi (pihak swasta mempunyai memilih usaha) liberal dan system komando (pemerintah sebagai pengatur perekonomian mutlak).
Pajak dari sisi ekonomi merupakan penekanan terhadap peralihan kekayaan dan dampak ekonomis. Dampak dan manfaat dapat dilihat dari pihak rakyat selaku wajib pajak meupun dari sis Negara sebagai pihak yang menerima pembayaran pajak. Jika dilihat dari sisi mikro ekonomi, maka yang ada hanyalah adanya beban. Sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang mengurangi kesejahteraan individu. Mendekati pajak dan sisi ekonomi sebaiknya dipadukan antara sisi mikro ekonomi yang mengutamakan individu. Dengan sisi makro yakni untuk kepentingan masyarakat secara bersama-sama . pajak di dalam masyarakat dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi.
Pertanyaannya :
a.



 
(AKUNTANSI 5 & 6)
KELOMPOK 2
Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Pajak daerah adalah iuran wajib pajak kepada daerah untuk membiayai pembangunan daerah. Pajak daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya untuk didaerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah.
Adapun ciri-ciri pajak daerah meliputi;Pajak daerah berasal dari pajak asli daerah maupun pajak Negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah. Pajak daerah digolongkan menjadi 2 yaitu pajak pemerintah provinsi dan pajak pemerintah kabupaten/kota.
·         Pajak daerah dipungut oleh daerah terbatas di dalam wilayah administratif yang dikuasainya.
·         Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga atau untuk membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum.
·         Pajak daerah dipungut dari daerah berdasarkan kekuatan peratutran daerah (PERDA) maka pemungutan pajak daerah dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar dalam pungutan administratif kekuasaannya.
Berdasarkan jenis-jenisnya pajak daerah dikelola oleh provinsi dan kabupaten/kota. Untuk pajak yang kelola oleh Provinsi terdiri Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok sedangkan Pajak yang dikelola Kabupaten/Kota terdiri atas; Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Retribusi berdasarkan (Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009) adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi daerah terdiri atas 3 golongaan, yaitu; Retribusi Jasa Umum , Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Adapun Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi meliputi;
·         Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif  Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yeng bersangkutan, kemampuan masyarakat, as[ek keadilan, efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
·         Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
·         Dalam penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
·         Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan retribusi biaya cetak peta hanya memperhitungkan biaya percetakan dan pengadministrasian.
Pertanyaannya:
a.       
 

(AKUNTANSI 5 & 6)
KELOMPOK 3
Tentang
PPh pasal 21 dan 22
Pajak Penghasilan Pph pasal 21 adalah Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
Wajib Pajak terdiri atas Pegawai, karyawan tetap, komisaris, dan pengurus, Pegawai lepas, Penerima pension, Penerima honorarium, komisi atau imbalan lainnya, uang saku, beasiswa atau hadiah dan Penerima upah harian, mingguan, borongan, satuan sedangkan yang tidak termasuk wajib pajak terdiri atas; Pejabat perwakilan diplomatik atau  pejabat negara asing, Orang – orang yang diperbantukan kepada pejabat tersebut yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka, Pejabat perwakilan organisasi Internasional dengan keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat yang berlaku.
Objek pajak terdiri dari 4 jenis yaitu: Penghasilan teratur, Penghasilan tidak teratur, Penerima upah dan Penghasilan yang bersifat final
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 meliputi: Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi atau badan, baik induk maupun cabang, Bendaharawan Pemerintah, Dana pensiun, badan penyelenggara JAMSOSTEK, serta badan – badan lain yang membayar uang pensiun, tabungan hari tua atau tunjangan hari tua (THT), Yayasan, Lembaga, perhimpunan, organisasi dalam segala bidang kegiatan, BUMN / BUMD, Perusahaan / Badan pemberi imbalan kepada wajib pajak luar negeri. Sedangkan yang dikecualikan Sebagai Pemotong Pajak yakni Kantor perwakilan negara asing dengan asas timbal balik memberikan perlakuan yang sama bagi perwakilan indonesia di negara tersebut dan Organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
PPh pasal 22 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas penghasilan antara lain sehubungan dengann impor barang / jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan barang sangat mewah
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendahara Pemerintah Pusat / Daerah, instansi atau lembaga pemerntaah dan lembaga – lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
Yang menjadi subjek pajak pasal 22 yaitu setiap wajib pajak yang melakukan impor, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan bebas). Perhitungan dalam pasal 22 di dasarkan ats Impor, pembelian barang, atas penjualan hasil produksi, atas Penjualan Pertamina dan BU lain dalam bidang BBM kepada Penyalur/Agen.
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 meliputi Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB), Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC, Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dan Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22 meliputi:
·         PPh Pasal 22 atas impor barang PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
·         PPh Pasal 22 atas pembelian barang disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak rekanan ke bank persepsi atau Kantor Pos pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang.
·         PPh Pasal 22 atas pembelian barang disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10 sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
·         PPh Pasal 22 atas pembelian barang disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP
·         PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi dan hasil penjualan barang sangat mewah disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP.
Pertanyaannya:
a.       Dijelaskan bahwa dalam pemotongan PPh terhadap karyawan yang dilakukan oleh pemberi kerja, misalnya karyawan tersebut memiliki kompensasi berupa bonus, asuransi dan gaji tetap. Apakah pemotongan PPh karyawan itu di potong berdasarkan Kompensasinya atau hanya berdasarkan gaji pokoknya saja?
b.      Di dalam makalah di jelaskan terdapat 4 jenis Objek pajak yaitu: Penghasilan teratur, Penghasilan tidak teratur, Penerima upah dan Penghasilan yang bersifat final, bisakah dari ke empat jenis objek pajak tersebut di jelaskan lebih detail serta menyertakan contohnya masing-masing?