Kamis, 08 Januari 2015

Makalah Hadis Muamalah, Hadis Tentang Jual Beli Ijon


MAKALAH HADIS MU’AMALAH

LARANGAN JUAL BELI IJON






DI SUSUN OLEH :
SITI AMINAH
10800113199




JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
TAHUN AJARAN 2014/2015


DAFTAR ISI

BAB I
          PENDAHULUAN .................................................................... 1
BAB II
          PEMBAHASAN
1.     Pengertian ............................................................ 2
2.     Hadits larangan jual beli ijon ............................... 2
3.     Pendapat para fuqaha ........................................... 3
4.     Hikma larangan jual beli ijon ............................... 3
BAB III
          KESIMPULAN ...........................................................................3




I.PENDAHULUAN

Di dalam kebutuhan manusia jual beli meruakan dhoruri yaitu kebutuhan yang tidak mungkin di tinggalkan, sehigga manusia tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual beli. Jual beli juga merupakan sarana tolong menolong antar sesama manusia sehingga islam membenarkan jual beli.Sejalan dengan erkembangan zaman, persoalan jual beli yang  terjadi dalam masyarakat semakin meluas, salah satunya adalah adanya praktek jual beli ijon ( jual beli tanaman, buah atau yang belum siap dipanen). Praktek ini bukan hanya terjadi ada saat ini, akan tetapi sudah ada sejak zaman rasulullah.Permasalahan ijin ini secara hukum sudah tertera jelas dalilnya, akan tetapi permasalahan ini tetap dibahas oleh para fuqaha mengingat di dalam jual beli ijon sendiri, ada terdapat banyak permasalahan baik dari perluasan hukum yang sudah ada maupun adanya ijon dalam bentuk lain dari ijon pada zaman nabi.Jual beli ijon ini masih sangat kera kita temui pada masyarakat pedesaan. Praktek seerti ini lebih banyak berlaku pada buah-buahan, untuk biji dan tanaman lain ada, akan tetai tidak sebanyak pada buah-buahan.
























II.PEMBAHASAN

1.pengertian
            Ijon atau dalam bahasa arab dinamakan mukhadlaroh, yaitu memperjual belikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau. Atau dalam buku lain dinamakan al-muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak atau menjualnya ketika masih kecil.
            Dari pengertian di atas tampak adanya Pembedaan antara menjual buah atau biji-bijian yang masih di dahan tetapi tampak wujud baiknya dan menjual buah atau biji-bijian yang belum daat dipastikan kebaikannya karena belum kelihatan secara jelas wujud matang atau kerasnya.

2.Hadis larangan jual beli ijon
            Hadits riwayat ibnu umar :
ا ن  ر سو ل  صلى  الله  علىه  و سلىم  نهى  عن  بيع  الثمار  حتى  يبدو  صلاحها  نهى  البائع والمبتاع
              
“rasulullah, melarang menjual buah-buahan sebelum tampak jadinya. Beliau melarang pihak pembeli dan penjual.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjual buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua. Menua maksudnya bila telah berwarna merah. Kemudian beliau bersabda,”bila allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan muslim no. 1555).
Dan ada riwayat lain sahabat anas bin malik juga meriwayatkan,
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ
 حَتَّى يَشْتَدَّ
“nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan anggur hingga berubah menjadi kehitam-hitaman (anggur hitam) dan penjualan biji-bijian yang belum mengeras” (HR. Abu daud no. 3371, no. Tirmidzi no. 1228, ibnu majah no. 2217 dan ahmad 3:250. Syaikh al albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dengan demikian, jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari’at islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya.
            Beda halnya jika buah yang dibeli langsung ketika muda, semisal jual beli nangka muda yang nantinta akan digunakan untuk sayuran, maka saat ini tidak ada ghoror dan spekulasi.     
3. pendapat para fuqaha
            Para fuqaha berbeda pendapat mengenai jual beli di atas pohon dan hasil pertanian di dalam bumi. Hal ini karena adanya kemungkinan bentuk ijon yang didasarkan pada adanya perjanjian tertentu sebelum akad.
            Imam  abu hanifah atau fuqaha hanafiyah membedakan menjadi tiga alternatif hukum sebagai berikut :
1.      Jika akadnya mensyaratkan harus di petik maka sah dan pihak pembeli wajib segera memetiknya sesaat berlangsungnya akad, kecuali ada izin dari pihak penjual.
2.      Jika akadnya tidak disertai persyaratan apapun, maka boleh.
3.      Jika akadnya mempersyaratkan buah tersebut tidak dipetik (tetap dipanen) sampai masak-masak, maka akadnya fasad.
Sedang para ulama berpendapat bahwa mereka memperbolehkan menjualnya sebelum bercahaya dengan syarat dipetik. Hal ini di dasarkan ada hadits nabi yang melarang menjual buah-buahan sehingga tampak kebaikannya. Para ulama tidak mengartikan larangan tersebut adalah menjualnya dengan syarat tetap di pohon hingga bercahaya.
Jumhur (malikiyah, syfi’iyah, dan hanabilah) berpendapat, jika buah tersebut belum layak petik, maka apabila disyratkan harus segera dipetik sah. Karena menurut mereka,sesungguhnya yang menjadi halangan keabsahannya adalah gugurnya buah atau ada serangan hama. Kekhawatiran seperti ini yang tidak terjadi jika langsung dipetik. Sedang jual beli yang belum pantas (masih hijau) secara mutlak tanpa persyaratan apapun adalah batal.
Pendapat-pendapat ini berlaku pula untuk tanaman lain yang diperjual belikan dalam bentuk ijon, seperti halnya yang biasa di masyarakat kita yaitu penjualan padi yang belum nyata keras dan dipetik atau teta dipohon, kiranya sama-sama berpangkal pada prinsip menjauh kesamaran dengan segala akibat buruknya. Namun analisa hukumnya berbeda.
Menurut hemat penulis, penulis sepakat dengan jual beli sistem ijon, dengan alasan bahawa tidak semuah yang masih samar itu terlarang. Sebagian barang ada yang tidak dapat dilepaskan dari kesamaran.

4.hikma larangan dalam jual beli ijon
            Latar belakang timbulnya larangan larangan menjual buah yang belum nyata baiknya adalah adanya hadits yang diriwayatkan dari zaid bin tsabil r.a “adalah di masa rasulullah saw, manusia menjual beli buah-buahan sebelum tampak kebaiknya. Apabila manusia telah bersungguh-sungguh dan tiba saatnya pemutusan perkara mereka, maka berkatalah si pembeli “masa telah menimpah buah-buahan, telah menimpanya apa yang merusaknya”. Mereka menyebutkan cacat-cacat berua kotoran dan penyakit ketika mereka semakin banyak bertengkar dihadaan nabi saw, maka beliau pun berkata “janganlah kamu menjual kurma sehingga tampak kebaikannya (matang)”.
            Apabila kita perhatikan latar belakang laraangan tersebut, maka hikma yang daat kita ambil adalah :
1.      Mencegah timbulnya pertengkaran (mukhashamah) akibat kesamaran.
2.      Melindungi pihak pembeli, jangan sampai menderita kerugian akibat pembelian buah-buahan yang rusak sebelum matang.
3.      Memelihara pihak penjual jangan samapai memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.
4.      Menghindarkan penyasalan dan kekecawaan pihak penjual jika ternyata buah muda yang di jual dengan harga murah itu memberikan keuntungan besar kepada pembeli setelah buah itu matang dengan sempurnah.
Hukum yang telah ditetapkan oleh fuqaha ini, tidak berlaku untuk buah atau tanaman yang memang bisa dimanfaatkan atau di makan ketika masih hijau seperti misalnya : jagung, mangga,pepaya,dan tanaman lainnya yang masanya di etik sesudah matang, tetapi bisa juga di petik waktu muda untuk dinikmati dengan cara-cara tertentu. Jika buah ini memang dimaksudkan dengan jelas untuk dimakan selagi masih muda , tidak mengandung kesamaran (ghara) tidak ada unsur penipuan yang mengandung pertengkaran dikemudian hari, serta tidak memakan harta orang lain dengan cara yang bathil, hukumnya sama dengan buah yang sudah nampak baiknya.
















III.KESIMPULAN

Pada intinya penjual ijon dalam seluruh madzhad adalah tidak dibolehkan, karena pada dasarnya permasalan ini sudah jelas nass hukum yang berupa hadits rasulullah saw. Hal ini karena permasalahan jual beli ijon sudah ada sejak zaman rasulullah dan bukan masalah kontemorer maskipun masih berlaku sampai sekarang.
Perbedaan pendapat yang terjadi pada par fuqaha, sebenarnya berpangkal pada prinsip yang sama, yaitu sama-sama menjauhi kesamaran dengan segala akibat buruknya. Namun analisa hukumnya yang berbeda.
Abu hanifah atau iman hanafiyah membolehkan menjual buah-buahan yang masih hijau dengan syarat dipetik, dan tidak membolehkan yang tetap berada di ohon dengan alasan karena penjualan mengharuskan diserahkan.
Sedang jumhur dan ulama membolehkan dengan syarat dipetik dengan alasan menghilangkan dari adanya kerusakan atau adanya serangan hama yang biasanya terjadi pada buah-buahan sebelum buah bercahaya. Pada intinya pelarangan jual beli ijon yang tetap berada di ohon adalah menghindarkan kesamaran (gharar), menghilangkan peniuan yang mengandung pertengkaran di kemudian hari, serta tidak mengakibatkan resiko sehingga terhindar dari memakan harta orang lain dengan cara bathil.

.


Makalah Hadis Muamalah, Hadis Tentang Barang-barang Riba

                                        MAKALAH
                                HADIS MUAMALAH

                        
                                        DISUSUN OLEH
                                            RIDHA FARIDHA
10300113185
                                        KELOMPOK 15
              
                         UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAKASAR                                           FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM 
                                           JURUSAN AKUNTANSI



     1.     Matan Hadist

(TINJAUAN)
  



     2.     Terjemahan
Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah bersabda, “Jika emas dibarter dengan emas, perak dibarter dengan perak, gandum burr dibarter dengan gandum burr, gandum syair dibarter dengan gandum syair, korma dibarter dengan korma, garam dibarter dengan garam maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya sesuka hati kalian asalkan tunai” [HR Muslim no 4147]

Penjelasan Hadits:
Penjelasan Satu: Barang-barang ribawi dalam hadits di atas ada enam jenis, akan tetapi Jumhur ulama berpendapat bahwa semua barang yang memiliki ‘illah (sebab) yang sama dengan keenam jenis barang di atas maka ia termasuk ke dalam barang-barang ribawi, dan ini adalah pendapat yang kuat sebab hukum selalu beredar bersama sebabnya.
- Adapun ‘illah pada emas dan perak adalah: Tsamaniyah (barang berharga yang digunakan untuk tukar menukar), maka mata uang di masa ini termasuk barang ribawi karena ia adalah barang yang memiliki sifat tsamaniyyah.
- Sedangkan gandum, sya’ir, kurma dan garam ‘illahnya adalah: Makanan yang ditakar dan ditimbang, maka semua makanan yang dapat ditakar dan ditimbang termasuk dalam kategori barang ribawi, seperti beras, jagung, dan lain-lain.
Penjelasan Dua: Barang ribawi terbagi menjadi dua kelompok, tsamaniyyah dan makanan (yang bisa ditakar dan ditimbang). Pertukaran masing-masing barang memiliki rincian hukum sebagai berikut:
1) Jika terjadi pertukaran antara barang sejenis dalam kelompok yang sama maka dipersyaratkan dua syarat: Jumlah barang harus sama dan dilakukan dalam satu mejelis, tidak boleh berpisah sebelum transaksinya selesai.
Contohnya: Jika terjadi pertukaran antara emas batangan dengan emas perhiasan, maka jika emas batangan 20 gram, emas perhiasan juga harus 20 gram, dan harus diserahterimakan pada saat itu juga, tidak boleh dikredit atau tertunda penyerahan salah satu barangnya.
Jika misalkan emas batangan lebih banyak dari emas perhiasan maka itulah riba fadhl, dan jika penyerahan salah satu barang tertunda maka itulah riba nasiah.
2) Jika terjadi pertukaran antara barang yang berbeda jenis namun masih dalam kelompok yang sama maka hilang satu syarat dan tersisa satu syarat: Hilang syarat jumlah harus sama, namun masih tersisa syarat wajib dilakukan serah terima barang pada saat itu juga, tidak boleh ada yang tertunda.
a.   Pengertian Riba
Riba menurut bahasa artinya tambahan. Sedangkan menurut istilah, ialah tambahan secara khusus. Sedangkan maksud tambahan secara khusus, ialah tambahan yang diharamkan oleh syari’at Islam, baik diperoleh dengan cara penjualan, atau penukaran atau peminjaman yang berkenaan dengan benda riba.
Riba juga berarti "At-Ta'khir" (penundaan/penangguhan). Disebut demikian karena memang Riba terjadi Karena ada penangguhan pembayaran hutang, akhirnya muncul-lah Riba itu. Itu yang banyak terjadi di masa-masa era sebelum Islam, dan masih terjadi sampai sekarang.
                                                                 
b.   Pendapat ulama FIQIH tentang illat riba
Ulama sepakat menetapkan riba fadhl pada 7 barang yaitu emas, perak, gandum, sya’ir (biji-bijian), kurma, garam dan anggur kering. Pada benda-benda ini, adanya tambahan pada pertukaran sejenis adalah diharamkan.
Adapun pada barang selain itu, para ulama berbeda pendapat :
·        Imam Malik mengkhususkannya pada makanan pokok
·        Menurut pendapat masyhur dari Imam Ahmad dan Abu Hanifah, riba fadhl terjadi pada setiap jual beli barang sejenis dan yang ditimbang
·        Imam Syafi’i berpendapat bahwa riba fadhl dikhususkan pada emas dan perak serta makanan meskipun tidak ditimbang
Perbedaan antar madzhab lebih detail sbb :

                                       I.            Madzhab Maliki
Illat diharamkannya riba menurut ulama Malikiyah pada emas dan perak adalah harga, sedangkan mengenai illat riba dalam makanan, mereka berbeda pendapat dalam hubungannya dengan riba nasi’ah dan riba fadhl.
Illat diharamkannya riba nasi’ah dalam makanan adalah sekadar makanan saja (makanan selain untuk mengobati), baik karena pada makanan tersebut terdapat unsur penguat (makanan pokok) dan kuat disimpan lama atau tidak kedua unsur tersebut.
Illat diharamkannya riba fadhl pada makanan adalah makanan tersebut dipandang sebagai makanan pokok dan kuat disimpan lama.
 Alasan utama Malikiyah menetapkan illat di atas antara lain apabila riba dipahami agar tidak terjadi penipuan di antara manusia dan dapat saling menjaga, makanan tersebut haruslah dari makanan yang menjadi pokok kehidupan manusia yakni makanan pokok seperti gandum, padi, jagung dan lain-lain.

1.      Madzhab Hanafi
Illat riba fadhl menurut ulama Hanafiyah adalah jual beli barang yang ditakar atau ditimbang serta barang yang sejenis seperti emas, perak, gandum, syair, kurma, garam dan anggur kering. Dengan kata lain jika barang-barang yang sejenis dari barang-barang yang telah disebut di atas seperti gandum dengan gandum ditimbang untuk diperjualbelikan dan terdapat tambahan dari salah satunya, terjadilah riba fadhl.
Adapun jual beli pada selain barang-barang yang ditimbang seperti hewan, kayu dan lain-lain tidak dikatakan riba meskipun ada tambahan dari salah satunya seperti menjual 1 ekor kambing dengan 2 ekor kambing sebab tidak termasuk barang yang bisa ditimbang. (Alauddin al-Khuskhafi, Ad-Durul Mukhtar, juz 4, hal. 185)
Ulama Hanafiyah mendasarkan pendapat mereka pada hadits shahih Said al-Khudri dan Ubadah ibn Shanit ra bahwa Nabi Saw bersabda, “emas dengan emas, keduanya sama (mitslan bi mitslin), tumpang terima (yadan bi yadin), (apabila ada) tambahan adalah riba, perak dengan perak, keduanya sama, tumpang terima, (apabila ada) tambahan adalah riba, gandum dengan gandum, keduanya sama, tumpang terima, (apabila ada) tambahan adalah riba, sya’ir dengan sya’ir, keduanya sama, tumpang terima, (apabila ada) tambahan adalah riba, kurma dengan kurma, keduanya sama, tumpang terima, (apabila ada) tambahan adalah riba, garam dengan garam, keduanya sama, tumpang terima, (apabila ada) tambahan adalah riba”.
Di antara hikmah diharamkannya riba adalah untuk menghilangkan tipu menipu di antara manusia dan juga menghindari kemudharatan. Asal keharamannya adalah Sadd Adz-Dzara’i (menurut pintu kemudharatan).
Namun demikian tidak semuanya berdasarkan sadd adz-dzara’i tetapi ada pula yang betul-betul dilarang seperti menukar barang yang baik dengan yang buruk sebab hal yang keluar dari ketetapan harus adanya kesamaan (mitslan bi mitslin).
Ukuran riab fadhl pada makanan adalah ½ sha’ sebab menurut golongan ini, itulah yang telah ditetapkan syara’ (Alauddin al-Khuskhafi, Ad-Durul Mukhtar, juz 4, hal. 188). Oleh karena itu dibolehkan tambahan jika kurang dari ½ sha’.
Illat riba nasi’ah adalah adanya salah satu dari 2 sifat yang ada pada riba fadhl dan pembayarannya diakhirkan. Riba jenis ini telah biasa dikerjakan oleh orang jahiliyah seperti seseorang membeli 2 kg gandum pada bulan Muharram dan akan dibayar menjadi 2,5 kg gandum pada bulan Safar.

                                   II.            Madzhab Syafi’i
Illat riba pada emas dan perak adalah harga yakni kedua barang tersebut dihargakan atau menilai harga suatu barang. Illat pada makanan adalah sesuatu yang bisa dimakan dan memenuhi 3 kriteria sbb :
a)     Sesuatu yang biasa ditujukan sebagai makanan atau makanan pokok
b)    Makanan yang lezat atau dimaksudkan untuk melezatkan makanan, seperti ditetapkan dalam nash adalah kurma, diqiyaskan padanya, seperti tin dan anggur kering
c)     Makanan yang dimaksudkan untuk menyehatkan badan dan memperbaiki makanan yakni obat. Ulama Syafi’iyah antara lain beralasan bahwa makanan yang dimaksudkan adalah untuk menyehatkan badan termasuk pula obat untuk menyehatkan badan.
Dengan demikian riba dapat terjadi pada jual beli makanan yang memenuhi kriteria di atas. Agar terhindar dari unsur riba, menurut ulama Syafi’iyah, jual beli harus memenuhi kriteria :
a.     Dilakukan waktu akad, tidak mengaitkan pembayarannya pada masa yang akan datang
b.     Sama ukurannya
c.      Tumpang terima
Menurut ulama Syafi’iyah, jika makanan tersebut berbeda jenisnya seperti menjual gandum dengan jagung, dobolehkan adanya tambahan, berdasarkan pada hadits Rasulullah Saw bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, keduanya sama, tumpang terima. Jika tidak sejenis, juallah sekehendakmu asalkan tumpang terima”.
Selain itu, dipandang tidak riba walaupun ada tambahan jika asalnya tidak sama meskipun bentuknya sama, seperti menjual tepung gandum dengan tepung jagung.

                                III.            Madzhab Hambali
Pada madzhab ini terdapat 3 riwayat tentang illat riba, yang paling masyhur adalah seperti pendapat ulama Hanafiyah hanya saja ulama Hambilah mengharamkan pada setiap jual beli sejenis yang ditimbang dengan satu kurma.
Riwayat kedua adalah sama dengan illat yang dikemukakan oleh ulama Syafi’iyah. Riwayat ketiga, selain pada emas dan perak adalah pada setiap makanan yang ditimbang, sedangkan pada makanan yang tidak ditimbang tidak dikategorikan riba walaupun ada tambahan. Demikian juga pada sesuatu yang tidak dimakan manusia.
Hal ini sesuai dengan pedapat Saib bin Musayyib (Ibnu Qudamah, Al-Muhtaj, juz 4, hal. 3-5) yang mendasarkan pendapatnya pada hadits Rasulullah Saw bersabda, “Tidak ada riba kecuali pada yang ditimbang atau dari yang dimakan dan diminum”. (HR
1. Riba Fadhl, yaitu tambahan dalam jual beli/pertukaran barang dengan barang yang semisal, yang termasuk dalam kategori barang-barang ribawi.
2. Riba Nasiah, yaitu penundaan salah satu barang dalam serah terima pertukaran/jual beli, padahal barang tersebut termasuk kategori barang-barang ribawi.
3. Riba qordh, yaitu mengambil manfaat dari piutang dan yang semisalnya.



                                                    KESIMPULAN
Dalam makalah ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi :
1)    Emas, perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
2)    Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan jagung, serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.

Dalam kaitannya dengan perbankan syariah, implikasi ketentuan tukar menukar antar barang-barang ribawi.