Senin, 16 Juni 2014

Makalah Pengantar Bisnis, Bentuk-bentuk kepemilikan Bisnis


MAKALAH PENGANTAR BISNIS
KAMIS, 24 OKTOBER 2013
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
DOSEN PENGAJAR
DR. ANSIR LAUNTU, ST, SE, MM



JURUSAN AKUNTANSI (7.8)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2013
Kata Pengantar

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur Kehadirat Allah SWT, sehingga dengan rahmatnya dan ijinnya  kami dapat menyelesaikan tugas yang telah diberikan kepada kami. Makalah Bentuk bentuk Kepemilikan Bisnis kami ditujukan untuk melengkapi dan menyelesaikan tugas yang diembankan kepada kami oleh Bapak Ansir Launtu selaku pengampu matakuliah Pengantar Bisnis.
 Semoga apa yang kami tulis ini dapat bermanfaat dan menjadi refresensi materi dari matakuliah Pengantar Bisnis yang telah di ajarkan kepada kami. Terimakasih.
Waalaikum salam Wr.Wb






                                                                       

                                                                       Samata,24 Oktober 2013

                                                                                     Penulis












BAB 1
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS

1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang.
Kebaikan Perusahaan Perseorangan
Ø   Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat                                                      dilaksanakan.
Ø   Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
Ø   Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang                 menjadi miliknya.
Ø  Organisasi yang mudah terbentuk dan mudah bubar
Ø  Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
 
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
Ø  Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
Ø  Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
Ø  Sumber keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
Ø  Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara, maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya. 
Ø   Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri. 

2. Firma (Fa)
   
   Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha
Kebaikan Firma (Fa)
Ø  Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja diantara para anggota.
Ø  Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.
Ø  Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finasial yang lebih besar.
 
Kelemahan Firma (Fa)
Ø  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutan firma.
Ø  Kemungkinan timbul perselisihan
Ø  Keputusan yang diambil kurang cepat
Ø  Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung
   bersama oleh anggota lain.
Ø  Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu anggota membatalkan     perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis firma menjadi bubar.
 
3.Perseroan Komanditer (CV)
   Perseroan komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan
   Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan Perseroan Komanditer
Ø   Proses pendirian relatif lebih cepat dan mudah
Ø   Kemampuan manajemennya lebih besar
Ø   Mudah memperoleh kredit
Ø   Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Ø   Modal yang dikumpulkan lebih besar
Ø  Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi terkait
Kelemahan Perseroan Komanditer
Ø  Tanggung jawab tidak terbatas
Ø  Kelangsungan hidup tidak terjamin
Ø  Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
 
4. Perseroan Terbatas
    Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran
Kebaikan Perseroan Terbatas
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
Ø  Terbatasnya tanggung jawab sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
Ø  Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
Ø  Memungkinkan terjadinya perluasan-perluasan usaha
Ø  Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas
Ø  Biaya pendiriannya relatif mahal
Ø  Rahasia tidak terjamin
Ø  Kurangnya hubungan yang efektif antara sesama pemegang saham

5.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan badan usaha milik negara atau pemerintah.
Ciri-ciri dari BUMN:
Ø  Penguasaan badan perusahaan dimiliki oleh perusahaan.
Ø  Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun fungsional oleh pemerintah.
Ø  Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
Ø  Pemerintah berwenang dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan kegiatan usaha.
Ø  Semua risiko yang terjadi merupakan tanggung jawab pemerintah seluruhnya.
Ø  Untuk mengisi kas negara, karena merupakan pendapatan negara.
Ø  Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yangmenguasai hajat hidup orang banyak.
Ø  Pelayanan kepada masyarakat.
Ø  Lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan mencari keuntungan, tetapi memupuk keuntungan.
Ø  Salah satu stabilisator perekonomian negara.
Ø  Modal seluruhnya dari negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
Ø  Peranan pemerintah sebagai pemagang saham. Jika masyarakat yang memilki saham, maka tidak kurang dari 49%, dan minimal negara negara memiliki saham 51%.
Ø  Pinjaman dari pemerintah dalam bentuk obligasi.
Ø  Modal juga didapat dari bantuan luar negeri.
Ø  Bila mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.


Jenis-jenis BUMN :
Ø  I.Perusahaan Perseroan (Persero)
PERSERO adalah BUMN dalam bentuk PT dimana modal dan sahamnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah, dan tujuannya mengejar keuntungan.
II. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum (public serviceatu bentuk BUMN yang modalnya berasal dari negara. PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal.
Seluruh karyawan PERJAN berstatus pegawai negeri
III.Perusahaan Negara Umum (PERUM)
PERUM adalah Suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan sekaligus mencari keuntungan.
PERUM dipimpin oleh suatu direksi yan bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
 
6. Koperasi
    Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.
Prinsip Koperasi
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota

Ciri Koperasi
Ø  Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
Ø  Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
Ø  Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
Ø  Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
Ø  Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
Ø  Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
Ø  Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota


Jenis-Jenis Koperasi
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya yaitu :
§  Koperasi Pembelian atau Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
§  Koperasi Penjualan atau Pemasaran, adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.
§  Koperasi Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya menjadi pegawai atau karyawan.
§  Koperasi Jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
§  Koperasi Primer, adalah koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
§  Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi primer.
Jenis Menurut Status Keanggotannya, yaitu ;
§  Koperasi Produsen, adalah koperasi yang anggotanya produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
§  Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.
Jenis Koperasi berdasarkan  bidang usahanya yaitu :
§  Koperasi Produksi
§  Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa.
§  Koperasi Konsumsi
§  Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan bahan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
§  Koperasi Simpan Pinjam
§  Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
§  Koperasi Serba Usaha
§  Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya.

 7. Bentuk – bentuk perusahaan yang lain
1.Joint venture (patungan)
Bentuk ini merupakan suatu kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
2.  Trust
Trust adalah gabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri, sehingga gabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar.
3.  Holding Company
Holding Company terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya kemudian membeli saham-saham dari suatu perusahaan lain. Atau dengan kata lain terjadi pengambil alihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company.
4.  Sindikat
Sindikat adalah suatu kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian. Dalam sindikat, masing-masing anggota dapat menjual barang hasil produksinya kepada para anggota lainnya.
5.   Kartel
Kartel merupakan suatu bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap saat dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat.
6.  Yayasan
Pada umumnya tujuan yayasan adalah tidak mencari keuntungan, melainkan untuk usaha-usaha yang bersifat sosial. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan masing-masing anggota.
7.   Perusahaan Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
8.   Leasing
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan barang-barang modal yang digunakan oleh penyewa usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu yang memungkinkan pihak Lessee untuk membayar imbalan atas penggunaan barang modal dengan menggunakan dana yang berasal dari pendapatan barang modal yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar