Senin, 16 Juni 2014

Makalah Ilmu Al-Quran, Ilmu Tafsir, Ta’wil & Tarjamah

Makalah Ilmu Al-Quran
Ilmu Tafsir, Ta’wil & Tarjamah

JURUSAN AKUNTANSI (7.8)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2013


               Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur Kehadirat Allah SWT, sehingga dengan rahmatnya dan ijinnya  kami dapat menyelesaikan tugas yang telah diberikan kepada kami. Makalah Ilmu Tafsir,Ta’wi Dan Tarjamah kami ditujukan untuk melengkapi dan menyelesaikan tugas yang diembankan kepada kami oleh ibu hj noer huda noor selaku pengampu mata kuliah ilmu al-qur’an.
 Semoga apa yang kami tulis ini dapat bermanfaat dan menjadi refresensi materi dari matakuliah Pengantar Bisnis yang telah di ajarkan kepada kami. Terimakasih.
Waalaikum salam Wr.Wb
                                                                       

                                                                                                             Samata,07 november 2013

                                                                                                                     Penulis                                   
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
          Oleh beberapa komunitas dalam peradaban, terutama umat Islam, Al ur’an di anggap sebagai kitab suci yang lengkap dan sempurna. Al Qur’an adalah sebuah teks (dengan T besar) yang mengatasi dan melampaui teks-teks yang lain dalam sejarah. Hal itu disebabkan Al-Qur’an merupakan wahyu yang diturunkan oleh Allah melalui malaikat jibril kepada umat manusia. Ruh ke Ilahian Al-Qur’an lah yang membuatnya tahan dari berbagai kritik dan gempuran.
Sebagai sebuah teks, Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi umat Islam. Semua hal yang ada pada aspekk kehidupan telah diatur didalamnya. Walaupun begitu, disamping berbahasa arab tidak dipungkiri dari ayat-ayatnya masih banyak yang besifat global. Sehingga tidak bisa dipahami secara tekstual, untuk itu bagi orang awam untuk memahaminya perlu penerjemahan dan penafsiran terlebih dahulu.
Dalam makalah ini kami akan memaparkan beberapa hal yang erat kaitannya untuk memahami Al-Qur’an. Yaitu kami akan memaparkan mengenai Tafsir, Ta’wil dan Tarjamah.
        
B. Pengertiaan tafsir,ta’wil dan tarjamah
1. Tafsir
Tafsir secara bahasa mengikuti wazan” tafil” artinya menjelaskan,menyingkap  dan menerangkan makna-makna rasional.Kata kerjanya mengikuti wazan ”dharaba- yadhribu” da “mashara –yanshuru.”Dikatkan : “fasara asy-syai a-yafsiru” dan “ yasfuru,fasran,” dan ,”fassaharu,”  artinya ,”abanahu”(menjelaskannya).Kata at-tafsir dan al fasr mempunyai aryi menjelaskan dan menyingkap yang tertutup.Dan lisanul ‘ arab dinyatakan : kata” al-fasr” berarti menyingkap  sesuatu yang tertutup, sedangkan kata “ at-tafsir” berarti menyingkapkan maksud suatu lafazh yang musykil.Dalam al-qur’an dinyatakan:
                             
                                                                                        وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا
Wa Lā Ya'tūnaka Bimathalin 'Illā Ji'nāka Bil-Ĥaqqi Wa 'Aĥsana Tafsīrāan
Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.
Di anrata kedua bentuk kata itu,kata at-tafsir yang paling banyak dipergunakan.
Ibnu Abbas mengartikan “ wa ahsanu tafsira’” dalam ayat diatas sebagai lebih baik perinciannya ( tafshila).
Sebagian ulama berpendapat, kata “tafsir” adalah kata kerja yang terbalik,berasal dari kata “safara” yang juga memiliki mkn menyingkap (al-kasyf),dikatakan: safarat al- mar’atu sufura,apabila perempuan itumenyingkap cadar dari wajahnya.Dan kataq asfara ash shubhu: Artinya menyinari dan terang.pembentukan kata “al-fasr’ menjadi bentuk ‘’ta’fil” (yakni,tafsir)  untuk menunjukan arti tafsir (banyak,sering berbuat).
Menurut ar-raghib,kata “al-fasr’ dan “as-safr” adalah dua kata yang berdekatan makna dan lafazhnya.Tetapi yang pertama untuk (menunjukkan arti) menampakan(menzhahirkan) mkana yang abstrak,sedang yang kedua untuk menampakkan benda kepada penglihatan mata.Maka dikatakanlah ,”safarat al-mar’atu sufura ( perempuan itu menampaakkan mukanya)
2.TA’WIL
            Secara etimologi, menurut sebagian ulama’, kata ta’wil memiliki makna yang sama dengan tafsir, yakni ”menerangkan” dan ”menjelaskan”.6 Ta’wil berasal dari kata ”aul ”. Kata tersebut dapat berarti: pertama, al-ruju’ (kembali, mengembalikan) yakni, mengembalikan makna pada proporsi yang sesungguhnya. Kedua, al-shaf (memalingkan) yakni memalingkan suatu lafal yang mempunyai sifat khusus dari makna lahir kepada makna batin lafal itu sendiri karena ada ketepatan atau kecocokan dan keserasian dengan maksud yang dituju. Ketiga, al-siyasah (mensiasati) yakni, bahwa lafal-lafal atau kalimat-kalimat tertentu yang mempunyai sifat khusus memerlukan ”siasat” yang tepat untuk menemukan makna yang dimaksud. Untuk itu diperlukan ilmu yang luas dan mendalam.7 Selanjutnya pemaknaan ta’wil menurut terminologi adalah memalingkan lafal dari maknanya yang tersurat kepada makna lain (batin) yang dimiliki lafal itu, jika makna lain tersebut dipandang sesuai dengan ketentuan al-Qur’an dan al-Sunnah.8
            Sasaran ta’wil pada umumnya adalah menyangkut ayat-ayat mutasyabihat atau ayat-ayat yang mempunyai sejumlah kemungkinan makna yang terkandung di dalamnya. Dalam hal ini, ayat-ayat mutasyabihat ialah ayat-ayat yang tidak terang maknanya. Menurut para ulama’ dari kalangan Mutakallimin, ayat-ayat mutasyabihat itu biasanya menyangkut tentang Dzat Allah dan sifat-sifat-Nya. Kebalikannya adalah ayat-ayat mukhamat, yaitu ayat-ayat yang tegas dan terang maknanya.
3.Tarjamah
Arti terjemah menurut bahasa adalah salinan dari suatu bahasa kebahasa lain atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa kebahasa lain.10 Menurut muhammad husayn al-Dzahabi, salah seorang pakar dan ahli ilmu al-Qur’an dari Universitas Azhar, Kairo, Mesir, kata tarjamah lazim digunakan untuk dua macam pengertian.
                                               
a).Mengalihkan atau memindahkan suatu pembicaraan dari suatu bahasa   ke bahasa lainnya tanpa menerangkan makna dari bahasa yang diterjemahkan.

b).Menafsirkan suatu pembicaraan dengan menerangkan maksud yang terkandung di dalamnya dengan menggunakan bahasa yang lain.

Secara terminologi kata ”terjemah” dapat dipergunakan pada dua arti:
            1)Terjemah harfiyah, yaitu mengalihkan lafaz-lafaz dari satu  bahasa ke dalam lafaz-lafaz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama
            2)Terjemah tafsiriyah atau terjemah maknawiyah, yaitu menjelaskan makna pembicaraan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa asal atau memperhatikan susunan kalimatnya.11

Syarat-syarat terjemah
            Secara umum, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam tarjamah, baik tarjamah harfiyah maupun tarjamah tafsiriyah adalah:
  1. Penerjemah memahami tema yang terdapat dalam kedua bahasa, baik bahasa pertama maupun bahasa terjemahnya.
  2. Penerjemah memahami gaya bahasa (uslub) dan ciri-ciri khusus atau karakteristik dari kedua bahasa tersebut.
  3. Hendaknya dalam terjemahan terpenuhi semua makna dan maksud yang dikehendaki oleh bahasa pertama.
Hendaknya bentuk (sighat) terjemahan lepas dari bahasa pertama (ashl). Seolah-olah tidak ada lagi bahasa pertama melekat dalam bahasa terjemah tersebut.

B.Tafsir secara istilah perbedaannya dengan ta’wil
            Abu hayyan medefininisikan tafsir sebagai, “ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafazh-lafazh Al-qur’an,indikator-indikatornya,masalah hukum-hukumnya baik yang yang independen maupun yang berkaitan dengan yang lain,serta tenttang makna-maknanya yang berkaitan dengan kondisi struktur lafazh melengkapinya.
Kemudian abu hayyan menjelaskan unsur-unsur defenisi tersebut sebagai berikut.
“ilmu”adalah kata jenis yang meliputi segala macam ilmu.”yang membahas cara mengucapkan lafazh-lafazh al-quran.”mengacu kepada ilmu qira’at.”indikator-indikatornya”adalah  pengertian-pengertian yang ditujukan oleh lafazh-lafazh itu.ini mengacu kepada ilmu bahasa yang diperlukan dalam ilmu (tafsir) ini.kata-kata “hukum-hukumnya baik ketika independen maupun berkaitan dengan lainnya.”meliputi ilmu sharaf,ilmu i’rab,ilmu bayan,dan ilmu badi.”Kata-kata “makna-maknanya yang berkaitan dengan kondisi struktur lafazh yang melengkapinya,”meliputi pengertiannya yang hakiki dan majazi.suatu struktur kalimat  terkadang menurut lahirnya menghendaki suatu makna tertentu tetapi terdapat penghalang,sehingga susunan kalimat tersebut mesti dibawa ke makna yang bukan makna lahir,yaitu majaz.Dan kata-kata “hal-hal yang melengkapinya,”mencakup pengetahuan tentang nashk,asbab an-nuzul,kisah-kisa dan lain sebagainya.
Menurut az-zarkasyi ,”tafsir adalah ilmu ntuk memahami kitabullah yang diturunkan kepada muhammad,menerangkan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmah-hikmahnya.”
Ta’wil secara bahasa berasal dari kata “a-u-l’ yang berarti kembali asal.Atas dasar ini maka ta’wil al-kalam(penakwilan terhadap suatu kalimat) dalam istilah mempunyai dua makna:
Pertama,ta’wil kalam dengan pengertiannya,sesuatu makna yang menjadi tempat kembali perkataan pembicara ,atau sesuatu makna yang kepadany suatu kalam dikembalikan.Dan kalam itu biasanya merujuk kepada makna aslinya yang merupakan esensi yang dimaksud.kalam adadua macam ,insya’ dan ikhbar.diantara khabar insya’ itu adalah kalimat perintah .
Maka ta’wilul amr maksudnya perbuatan yang diperintahkan,misalnya hadist yang diriwayatkan dari aisyah radhiyallahu anha.berkata: adalah rasulullah  shallallahu alaihi wa sallam ,membaca di dalam ruku’ dan sujudnya “subhanallah wa bi hamdika allahumuuaghfirli”.beliau mena’wilkan al-qur’an .”maksudny ayat .”maka bertasbilah dengan memuji tuhanmu Dan mohon ampun kepada –nya ,sesungguhnya dia Maha Penerima  taubat.”(an-nashr:3)
Sedang ta’wil al-ikhbar esensi berita yang benar-benar terjadi.misalnya firman Allah.
Dalam  ayat ini Allah menceritakan  bahwa dia telah menjelaskan al-qur’an secara detail,dan mereka tidak menunnggu-nunggu kecuali ta’wilnya yaitu dengan datangnya apa yang diberikan al-qur’an, bahwa iti akan terjadi,seperti hari kiamat  dan tanda-tandanya serta segala apa yang ada di akhirat berupa catatab amal( suhuf) neraca amal(mizan),surga,neraka,dan lain sebagainya.Maka pada saat itulah mereka mengatakan .”sungguh telah datang rsul-rasul Tuhan kami membawa yang hak,maka adakah bagi kami pemberi syafa’at yang akan memberikan syafa’at kepada kami ,atau dapatkah kami dikembalikan (ke dunia) sehingga kami dapat beramal yang lain darinpernah kami amalkan.
            Kedua,ta’wil al-kalam maknanya:manafsirkan dan menjelaskan maknanya.Pengertian inilah yang dimaksudkan ibnu jarir ath-thabari dalam tafsir-nya katanya,”pendapat tentang ta’wil terhadap firman allah  ini..begini dan egitu” dan kata-kata”Ahli ta’wil berbeda pendapat tentang ayat ini.”Maka yang dimaksud dengan kata “ta’wil’disini adalah tafsir.”
Demikianlah makna ta’wil menurut ulama salaf.
Ta’wil dalam tradisi muta’akhirin adalah,”memalingkan makna lafazh yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah (marjuh) karena ad dalil yang menye   rtainya.”
Defenisi  ini berbeda dengan lafazh ta’wil dalam al-Qur’an menurut perspektif salaf.
Diantara  para ulama ada yang membedakan makna,tafsir dan ta’wil.mengingat ketika kata ini, dari segi bahasa,memmpunyai perbedaan arti,sekalipun agak berdekatan.mengenai hal ini az-zarkasyi telah menukil sebagai berikut.
Ibnu faris menjelaskan,makna-makna ungkapanyang menggambarkan sesuatu itu kembali kepada tiga kata:makna,tafsir dan ta’wil.ketiga kata ini ,sekalipun berbeda tetapi maksudnya berdekatan:”makna” adalah apa yang dimaksud dan dituju,misalnya perkataan:’anaitu bi  hadza al-kalam kadza (yang aku maksud perkataan ini adalah begini).kata ini diambil dari kata izhhar (menammpakkan). Seperti kata-kata ,”anat al-qirbah,”artinya wadah itu tidak dapat menampung air tetapi malah menampakkannya. Dari sinilah asalnya ‘unwanul kitab (judul kitab).
Adapun ‘tafsir” menurut bhasa mengacu kepad arti “menampakkan dan menyingkp” ibnu  al-anbari Arab mengatakan : fasartu ad-dabbah  wa fasartuhu.(aku memacu binatang). Juga berarti menyingkap (al-kasyf). Dengan demikian,tafsir berarti menyingkap aqpa yang dimaksudkan oleh lafazh dan membebaskan sesuatu yang tertahan dari pemahaman.
            Adapun “ta’wil” maka menurut bahasa berasal dari kata “ aul”.perkataan mereka ,” apa ta’wil perkatan ini? Arinya ialah “ sampai dimanakah pengaruh yang dimaksudkan oleh perkataan itu? Misalnya dalam firman allah.
            “ta’wil” berasal dari ma’al, yaitu akibat dan kesudahan. Kata-kata “wa qad awwaltuhu” ( aku palingkan ia, maka ia pun berpaling). Dengan demikian, ta’wil seakan-akan memalingkan ayat kepada makna-makna yang dapat diterimanya, kata “ta’wil” dibentuk dengan pola “ta’fil” adalah untuk menunjukkan arti banyak.
C. Perbedaan  antara tafsir dengan ta’wil
            Para ulama berbeda pendapat tentang perbedaan antara kedua kata tersebut.berdasarkan pada pembahasan diatas tentang makna tafsir dan ta’wil ,kita dapat menyimpulkan pendapat terpenting   diantaranya sebagai berikut.
1.      Apabila kita berpendapat, ta’wil adalah menafsirkan perkatan dan menjelaskan  maknanya ,maka“ta’wil” dan “tafsir” adalah dua kata yang berdekatan atau sama maknanya. Termasuk pengertian  ini ialah doa Rasullah untuk ibnu  Abbas,” ya allah” berikanlah kepadanya kemampuan untuk memahami agama dan ajarknlah kepadanya ta’wil.”
2.      Apabila kita berpendapat,ta’wil adalah esensi yang  dimaksud dari suatu perkataan,maka ta’wil dari talab (tuntunan) adalah esensi perbuatan yang dituntut itu sendiri,dan ta’wil  dari khabar adalah esensi perbuatan yangdiberikan. Atas dasar ini maka perbedaan antara tafsir dengan ta’wil cukup besar,sebab tafsir merupakan syarah dan penjelasan bagi suatu perkataan dan penjelasan ini berbeda dalam pikiran dengan cara memahminya dan dalam lisan dengan ungkapan yang menunjukkanny.sedang ta’wil ialah esensi sesuatu yang berada dalam realita (bukan dalam pikiran). Sebagai contoh,jika dikatakan,”matahari telah tertib,”maka Ta’wil ucapan iniialah terbitnya matahari itu sendiri . inilah pengertian ta’wil yang lazim dalam bahasa al-qur’an sebagaimana telah dikemukakan.
3.      Dikatakan,tafsir adalah apa yang telah jelas di dalam kitabullah atau  tertentu  ( pasti ) dalam sunnah yang sahih karena maknanya telah jelas dan gamblang.sedang ta’wil adalah apa yang disimpulkan para ulama. Karena itu sebagian ulama mengatakan,” tafsir adalah apa yang berhubungan dengan riwayat  sedang ta’wil adalah apa yang berhubungan dengan dirayah.”
4.      Dikatakan pula,tafsir lebih banyak dipergunakan dalam menerangkan lafazh dan mufradat (kosa kata),sedang ta’wil lebih banyak dipakai dalam (menjelaskan)makna dan susunan kalimat. Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat yng lain.
D. keutamaan tafsir
            Tafsir adalah ilmu syari’at paling agung dan paling tinggi kedudukannya . ia merupakan ilmu yang  paling mulia obyek pembahasan dan tujuannya serta dibutuhkan. Obyek pembahasannya adalah kalamullah yang merupakan sumber segala hikmah dan “tambang” segala keutamaan. Tujuan utamanya untuk dapat berpegang pada tali yang kokoh dan mencapai kebahagiaan hakiki. Dan  kebutuhan terhadapnya sangat mendesak karena segala kesempurnaan agamawi dan duniawi haruslah sejalan   dengan syara’ sedang kesejalan ini sangat bergantung pada pengetahuan tentang kitab Allah.

                       II. PERKEMBANGAN TAFSIR DARI MASA KE MASA
          e. Corak tafsir pada masa Nabi dan sahabat
                      Allah  memberikan jaminan kepad rasul-Nya bahwa dialah yang “bertanggung jawab” melindungi al-qur’an dan menjelaskannya,”sesungguhnya atas tanggungan kamilah menghimpunnya (di dadamu) dan ( membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian sesungguhnyanatas tanggungan kamilah penjelasnny.”(al-qiyamah: 17-19).
          Para sahabat juga dapat memahami al-qur’an karena al-qur’an diturunkan dalam bahasa mereka,sekalipun mereka tidak memahami detail-detailnya. Ibnu khaldun dalam Muqaddimah-nya menjelaskan,al-qur’an diturunkan dalam bahasa arab ,sesuai dengan tata bahasa mereka. Karena itu semua orang arab memahaminya dan mengetahui makna-maknanya baik dalam kosa kata maupun dalam struktur  kalimatnya.”Namun demikin mereka berbeda-beda dalam tingkat pemahamannya,sehingga apa yang tidak diketahui oleh sesorang diantara mereka boleh jadi diketahui oleh yang lain.
          Para sahabat dalam menafsirkan al-qur’an pada  masa ini berpegang pada:
1.     Al-qur’an al-karim,sebab apa  apa yang dikemukakan secara  global di suatu tempat  di jelaskan secara terperinci di tempat yang lain.
2.     Nabi shallallahu alaihi wa sallam,beliaulah pemberi penjelasan (penafsir) al-qur’an otoritatif. Ketika para sahabat mendapatkan penjelasan kesulitan dalam memahami sesuatu ayat,mereka merujuk kepada Nabi.
3.     Pemahaman dan ijtihaad adalah para sahabat apabila tidak mendapatkan tafsir dalam al-quran dan sunnah rasulullah,mereka melakukan ijtihad. Ini mengingat mereka adalah orang-orang arab baik dan mengetahui  aspek-aspek ke-balaghah-an yang ada didalamnya.
  f. Corak  tafsir masa tabi’in
                 Menurut adz-dzahabi,dalam memahami  kitabullah,para mufasir dari kalangan tabi’in berpegang pada al-qur’an itu,keterangan yang mereka riwayatkn dari para sahabat yang berasal dari rasulullh,penafsiran para sahabat ,ada juga yang mengambil dari ahli kitab yangbersumber dari isi kitab mereka .disamping itu mereka berihtijhad atau menggunkan pertimbangan nalar sebagaimna yang telah dianugerahkan allah kepada mereka.
                 Kitab-kitab tafsir menginformasikan kepada kita pendapat-pendapat  tabi’in tenhatang tafsir yang mereka hasilkn melalui proses penalaran dan ijtihad  yang independen. Artinya penafsiran mereka ini sedikit pun tidak berasl dari rasulullah atau dari sahabat.
                 Ketika penaklukan islam semakin luas,tokoh-tokoh sahabat terdorong berpindah kedaerah-daerah . mereka  ilmu masing-masing . dari tangan mereka inilah tabi’in,murid mereka  itu,belajar dan menimba ilmu, sehingga selanjutnya tumbuhlh berbagai mazhab dan perguruan tafsir.
                 Pada masa tabi’in ini,tafsir tetap konsisten dengan metode talaqqi wa talqin ( penerimaan dan periwayatan).tetapi setelah banyak ahli kitab masuk islam,para  tabi’in  banyak  menukil dari mereka cerita-cerita  isra’iliyat yang kemudian dimasukkan kedalam tafsir.misalnya,yangb    diriwayatkan dari Abdullah bin salam,ka’ab al-ahbar,wahab bin munabbih dan  abdul malik bin abdul ,azis  bin juraij.
 
g.      Tafsir bil-ma’tsur dan tafsir bir ra’yi
     1. Tafsir ma’tsur
                 Tasir  ma’tsur ialah tafsir yang berdasarkan pada al-qur’an atau riwayat yang shahih sesuai urutan yang telah disebutkan dimuka dalam syarat-syarat mufassir.yaitu  menafsirkan al-qur’an dengan al-qur’an (ayat dengan ayat),al-qur’an dengan sunnah,perkataan sahabat karena merekalah yang paling mengetahui kitabullah,atau dengan pendapat tokokh-tokoh besar tabi’in.
                 Tadabbur (memperhtikan merenungkan dan menghayati) kalam tampa memahami maknanya adalah tidak mungkin.selain itu menurut kebiasaan,tidak mungkin seseorang membaca  sebuah tentang ilmu pengetahuan. Maka bagaimana lagi dengan kalamullah yng merupakan pelindung mereka,mereka kunci keselamatn dan kebahagiaan serta tonggak bagi tegaknya agama dan kehidupan dunia mereka.

ð  kontroversi seputar tafsir bil-ma’tsur
                 Tafsir bil-ma’tsur berkisar pada riwayat-riwayat yang dinukil dari pendahulu umat ini.perbedaan pendapat diantara mereka sedikit sekali jumlahnya dibandingkan dengan yang terjadi pada generasi sesudahnya.sebagian besar hanya terletak  pada aspek redaksionalnya sedang maknanya tetap sama,atau hanya  berupa penafsiran kata-kata yang umum dengan salah satu makna yang dicakupnya.
                 Menurut  ibnu taimiyah,perbedaan pendapat dalam tafsir di kalangan salaf sedikit jumlahnya. Dan pada umumnya perbedaan  itu hanya berkonotasi keberagaaman pendapat,bukan kontradiksi.perbedaan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi dua macam.
                 Pertama,seorang mufassir di  antara mereka mengungkapkan  maksud sebuah kata dengan redaksi berbeda dari redaksi lainnya. Masing-masing redaksi itu menunjuk makna yang  juga berbeda,tetapi pada dasarnya memiliki maksud yang sama. Misalnya penafsiran kata ash-shirat al-mustaqim. Sebagian menafsirkannya dengan makna “al-qur-an.”Maksudnya mengikuti al-qur’an,sedang yang lain memaknainya” islam”.kedua tafsiran ini sama,sebab ber-islam berarti mengikuti al-qur’an. Hanya  saja masing-masing penafsiran itu menggunakan pola berbeda satu dengan lainnya.
                 Kedua,masing-masing mufassir menafsirkan kata-kata yang bersifat umum dengan menyebutkan sebagian makna dari sekian banyak maknanya sebagai contoh,dan  untuk mengingatkan pendengar bahwa kata tersebut mengandung bercamam-macam makna,bukan hanya satu.

ð  Status hukum tafsir bil-ma’tsur
Tafsir bil-ma’tsur adalah metode penafsiran yang harus diikuti dan dijadikan  pedoman  dalam menafsiran al-qur’an,karena ia merupakan cara paling aman dalam memahami kitab Allah.dirawayatkan daripada ibnu Abbas,ia berkata ,”ada empat corak tafsir:
Pertama,tafsir  yang  dapat diketahui oleh orang Arab melalui bahasa mereka,yaitu tafsir yang merujuk kepada tutur kata mereka melalui penjelasan bahasa.
Kedua,tafsir yang diketahui oleh orang banyak.macam kedua ini ialah tafsir mengenai ayat  yang makna mudah dimengerti,seperti penafsiran nash-nash yang mengandung hukum syari’at dan dalil-dalil tauhid secara tegas. Contohnya setiap orang pasti mengetahui makna tauhid dari ayat,”maka ketahuilah,sesungguhnya tiada tuhan selain Allah,”(muhammad :19),sekalipun ia tidak tahu bahwa kalimat ini dikemukakan dengan pola “nafi” dan “istitsna” yang menunnjukkan  arti hashr (pembatasan).
Ketiga,tafsir yang hanya bisa diketahui oleh para ulama. Yaitu tafsir yang merujuk kepada ijtihad yang didasarkan pada bukti-bukti  dan dalil-dalil dengan sejumlah ilmu terkait,seperti penjelasan yat atau kata yang belum jelas maknany,pengkhususan ayat-ayat yang umum dan sebagainya.
Keempat,tafsir yang sama sekali tidak mungkin diketahui oleh siapa pun selain Allah. Tafsir ini berkisar pada hal-hal gaib,sepedrti kapan terjadinya kiamat dan hakikat ruh dan lainnya.
2.Tafsir bir-ra’yi
    Tafsir bir-ra’yi  ialah tafsir yang  didalam menjelaskan maknanya  atau maksudnya,mufassir hanya berpegang pada pemamahamanya sendiri,pengambilan  kesimpulan ( istinbath) pun didasarkan pada logikanya  semata. Kategori penafsiran  seperti ini dalam memahami al-qur’an tidak sesuai dengan ruh syari’at yang didasarkan pada nash-nashnya. Rasio semata yang tidak disertai  bukti-bukti akan berakibt pada penyimpanan terhadap kitabullah.
   ð  Status  hukum tafsir bir-ra’yi
Menafsirkan al-qur’an dengan ra’yu  ( rasio) dan ijtihad semata tanpa ada dasar  yang shalih adalah haram,tidak boleh dilakukan.firman Allah

Dalam riwayat lain dengan redaksi berbeda dinyatakan,”barang siapa berkata  tentang al-qur’an dengan rasionya,walaupun ternyata benar,ia telah melakukan kesalahan.”
Oleh sebab itu,golongan salaf keberatan untuk menafsirkan al-qur’an dengan sesuatu yang tidak mereka ketahui.abu’ ubaid al-qasim bin sallam meriwayatkan,abu bakar ash siddiq,pernah ditanya tentang maksud kata “abba” dalam firman Allah,”wafakihatan wa abban”(abbasa:31),beliau menjawab,”langit manakah yang akan menaungiku dan bumi manakah  yang akan menyanggahku untuk berpijak,jika aku mengatakan tentang kalammullah.
Menurut ath-thabari,semua riwayat diatas menjadi hujjah bagi kebenaran pendapat kami bahwa menafsirkan ayat-ayat al-qur’an yang tidak diketahui maknanya kecuali dengan penjelasan rasulullah  secara jelas dan tegas,tidak seorang pun diisinkan untuk menafsirkannya menurut pendapatnya sendiri.
Kemudian menurut ath-thabari,mufassir yang paling berhak atas kebenaran dalam menafsirkan al-qur’an adalah mufassir yang paling tegas hujjahnya mengenai apa yang ditafsirkan dan dita’wilkannya,karena penafsirannya disandarkan kepada rasulullah,bukan kepada orang lain.

Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan:
1.      Tafsir secara bahasa mengikuti wazan” tafil” artinya    menjelaskan,menyingkap  dan menerangkan makna-makna rasional.
2.      Secara etimologi, menurut sebagian ulama’, kata ta’wil memiliki makna yang sama dengan tafsir, yakni ”menerangkan” dan ”menjelaskan”.
3.      Arti terjemah menurut bahasa adalah salinan dari suatu bahasa kebahasa lain atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa kebahasa lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar