Senin, 16 Juni 2014

Makalah Tafsir Muamalah, Qs.Al A'raf ayat 31


TAFSIR MUAMALAH
LARANGAN BERLEBIHAN DALAM PENGGUNAAN HARTA
QS. AL-A’RAF AYAT 31

                                            
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI ALAUDDIN MAKASSAR
2014
A.    Ayat
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم
Terjemah
(31) Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
Kosakata: Al-Musrifin ( al-A’raf/7:31 )
            Al-Musrifin berasal dari kata asrafa-yusrifu yang dapat diartikan dengan melampaui batas atau berlebih-lebihan. Seseorang yang mengerjakan sesuatu atau menggunakan sesuatu dengan sikap tidak wajar dan melebihi batas yang normal, dapat dikatakan bahwa ia telah bersikap israf atau melampaui batas kewajaran. Dalam Al-Qur’an, kata ini sering digunakan untuk menggambarkan celaan Allah terhadap seseorang yang melakukan perbuatan dengan melebihi batas kewajaran yang seharusnya. Seperti ketika Allah membolehkan penggunaan harta anak yatim yang dikelola untuk diri sendiri sebatas kewajaran yang kemudiaan diikuti dengan celaan bila penggunaannya secara berlebihan. Demikian Allah membolehkan manusia untuk makan dan minum sesuai dengan ukurannya, dan kemudiaan diikuti dengan celaan terhadap orang yang makan dan minum secara berlebihan. Perintah yang demikian merupakan tuntunan pula bahwa makan dan minum itu harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing orang. Hal yang demikian ini karena kadar tertentu yang dinilai cukup bagi seseorang, mungkin saja dianggap melebihi batas bagi orang lain. Atas dasar itu dapat dikatakan bahwa kata tersebut mengajarkan sikap proporsional dalam makan dan minum atau perbuatan lainnya.
B.     Munasabah
            Pada ayat yang lalu Allah memerintahkan agar manusia berlaku adil dalam semua urusan, maka pada ayat ini Allah memerintahkan agar memakai pakaian yang disyariatkan di tempat-tempat beribadah, baik dalam salat, ketika tawaf dan ibadah lainnya. Mereka juga diperintahkan untuk membiasakan makan dan minum secukupnya dengan tidak berlebih-lebihan.
C.    Sabab Nuzul
            Sebab ayat ini turun diterangkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Abd bin Humaid dari Sa’id bin Jubair, katanya, “Bahwa orang-orang pada zaman jahiliah tawaf sekeliling Ka’bah dalam keadaan telanjang.” Mereka berkata, “Kami tidak akan tawaf dengan memakai pakaian yang telah kami pakai untuk berbuat dosa.” Lalu datanglah seorang perempuan untuk mengerjakan tawaf, dan pakaiannya dilepaskannya sama sekali sehingga dia dalam keadaan telanjang hanya tangannya saja yang menutup kemaluannya. Karena itu turunlah ayat ini. Diriwayatkan pula bahwa Bani Amir pada masa musim haji tidak makan daging dan lemak, kecuali makanan biasa saja. Dengan demikian mereka memuliakan dan menghormati haji, lalu orang Islam berkata, “Kamilah yang lebih berhak melaksanakan itu.” Maka turunlah ayat ini.
D.  Tafsir
            (31) Dalam ayat ini Allah memerintahkan agar manusia memakai zinah (pakaian bersih yang indah) ketika memasuki masjid dan mengerjakan ibadat, seperti salat, tawaf dan lain-lainnya.
            Yang dimaksud dengan memakai zinah ialah memakai pakaian yang dapat menutupi aurat dengan memenuhi syarat-syarat hijab. Lebih sopan lagi kalau pakaian itu selain bersih dan baik, juga indah yang dapat menambah keindahan seseorang dalam beribadah menyembah Allah, sebagaimana kebiasaan seseorang berdandan dengan memakai pakaian yang indah di kala akan pergi ke tempat-tempat undangan dan lain-lain. Maka untuk pergi ke tempat-tempat beribadah untuk menyembah Allah tentu lebih pantas lagi, bahkan lebih utama. Hal ini bergantung pada kemauan dan kesanggupan seseorang, juga bergantung pada kesadaran. Kalau seseorang hanya mempunyai pakaian selembar saja, cukup untuk menutupi aurat dalam beribadah, itu pun memadai. Tetapi kalo seseorang mempunyai pakaian yang agak banyak, maka lebih utama kalau ia memakai yang bagus.
Rasulullah telah bersabda:
“Apabila salah seorang di antaramu mengerjakan salat hendaklah memakai dua kain, karena untuk Allah yang lebih pantas seseorang berdandan. Jika tidak ada dua helai kain, maka cukuplah sehelai saja untuk dipakai salat. Janganlah berkelumun dalam salat, seperti berkelumunnya orang-orang Yahudi”. (Riwayat at-Tabrani dan al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar)
            Diriwayatkan dari Hasan, cucu Rasulullah, bahwa apabila ia akan mengerjakan salat, ia memakai pakaian yang sebagus-bagusnya. Ketika ia ditanya orang dalam hal itu, ia menjawab, “Allah itu indah, suka kepada keindahan, maka saya memakai pakaian yang bagus.”
            Dalam ayat ini, Allah mengatur urusan makan dan minum. Kalau pada masa Jahiliyah, manusia yang mengerjakan haji hanya makan makanan yang mengenyangkan saja, tidak makan makanan yang baik dan sehat yang dapat menambah gizi yang dan vitamin yang diperlukan oleh badan, maka dengan turunnya ayat ini, makanan dan minuman itu harus disempurnakan gizinya dan diatur waktu menyantapnya dengan terpelihara kesehatannya. Dengan begitu manusia lebih manusia lebih kuat mengerjakan ibadat. Dalam ayat ini diterangkan bahwa memakai pakaian yang bagus, makan makanan yang baik dan minum minuman yang bermanfaat adalah dalam rangka mengatur dan memelihara kesehatan untuk dapat beribadah kepada Allah dengan baik. Karena kesehatan badan banyak hubungannya dengan makanan dan minuman. Makanan dan minuman yang berlebihan berakibat terganggunya kesehatan. Karena itu, Allah melarang berlebihan dalam makan dan minum.
            Larangan berlebihan itu mengandung beberapa arti, di antaranya:
1.      Jangan berlebihan dalam porsi makan dan minum itu sendiri. Sebab, makan dan minum dengan porsi yang berlebihan dan melampaui batas akan mendatangkan penyakit. Makan kalau sudah merasa lapar, dan kalau sudah makan, janganlah terlalu sampai kenyang. Begitu juga dengan minuman, minumlah kalau merasa haus dan bila rasa haus hilang, berhentilah minum, walaupun nafsu makan atau minum sudah ada.
2.      Jangan berlebihan dalam berbelanja untuk membeli makanan atau minuman, karena akan mendatangkan kerugian. Kalau pengeluaran lebih besar dari pendapatan, akan menyebabkan hutang yang banyak. Oleh sebab itu, setiap orang harus berusaha agar jangan besar pasak dari tiang.
3.      Termasuk berlebihan juga adalah makan dan minum yang diharamkan Allah. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda:
“Makanlah, minumlah, bersedekahlah, dan berpakaianlah dengan cara yang tidak sombong dan tidak berlebihan. Sesungguhnya Allah suka melihat penggunaan nikmat-Nya kepada hamba-Nya.” ( Riwayat Ahmad, at-Tarmizi dan al-Hakim dari Abu Hurairah)
            Perbuatan berlebihan yang melampaui batas selain merusak dan merugikan, juga Allah tidak menyukainya. Setiap pekerjaan yang tidak disukai Allah, kalau dikerjakan juga, tentu akan mendatangkan bahagia.
Kesimpulan
1.      Allah memerintahkan untuk memakai pakaian yang bagus ke tempat-tempat ibadah dan memerintahkan makan dan minum yang baik-baik, tetapi jangan berlebihan.
2.      Allah tidak mengharamkan bagi hamba-Nya untuk berdandan dan berhias, serta makan makanan yang lezat.
3.      Berdandan dan berhias dan makan dari karunia Allah yang baik-baik dan halal, adalah hak orang-orang beriman untuk menikmatinya di dunia ini, bersama dengan orang-orang yang bukan beriman.























Tidak ada komentar:

Posting Komentar