TAFSIR
MUAMALAH
LARANGAN BERLEBIHAN DALAM
PENGGUNAAN HARTA
QS. AL-A’RAF AYAT 31
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI ALAUDDIN
MAKASSAR
2014
A. Ayat
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ
الرَّحِيم
Terjemah
(31)
Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki)
masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak
menyukai orang yang berlebih-lebihan.
Kosakata: Al-Musrifin ( al-A’raf/7:31 )
Al-Musrifin
berasal
dari kata asrafa-yusrifu yang dapat
diartikan dengan melampaui batas atau berlebih-lebihan. Seseorang yang
mengerjakan sesuatu atau menggunakan sesuatu dengan sikap tidak wajar dan
melebihi batas yang normal, dapat dikatakan bahwa ia telah bersikap israf atau melampaui batas kewajaran.
Dalam Al-Qur’an, kata ini sering digunakan untuk menggambarkan celaan Allah
terhadap seseorang yang melakukan perbuatan dengan melebihi batas kewajaran
yang seharusnya. Seperti ketika Allah membolehkan penggunaan harta anak yatim
yang dikelola untuk diri sendiri sebatas kewajaran yang kemudiaan diikuti dengan
celaan bila penggunaannya secara berlebihan. Demikian Allah membolehkan manusia
untuk makan dan minum sesuai dengan ukurannya, dan kemudiaan diikuti dengan
celaan terhadap orang yang makan dan minum secara berlebihan. Perintah yang
demikian merupakan tuntunan pula bahwa makan dan minum itu harus disesuaikan
dengan kondisi masing-masing orang. Hal yang demikian ini karena kadar tertentu
yang dinilai cukup bagi seseorang, mungkin saja dianggap melebihi batas bagi
orang lain. Atas dasar itu dapat dikatakan bahwa kata tersebut mengajarkan
sikap proporsional dalam makan dan minum atau perbuatan lainnya.
B.
Munasabah
Pada ayat yang lalu Allah
memerintahkan agar manusia berlaku adil dalam semua urusan, maka pada ayat ini
Allah memerintahkan agar memakai pakaian yang disyariatkan di tempat-tempat
beribadah, baik dalam salat, ketika tawaf dan ibadah lainnya. Mereka juga
diperintahkan untuk membiasakan makan dan minum secukupnya dengan tidak
berlebih-lebihan.
C.
Sabab
Nuzul
Sebab ayat ini turun diterangkan
dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Abd bin Humaid dari Sa’id bin
Jubair, katanya, “Bahwa orang-orang pada zaman jahiliah tawaf sekeliling Ka’bah
dalam keadaan telanjang.” Mereka berkata, “Kami tidak akan tawaf dengan memakai
pakaian yang telah kami pakai untuk berbuat dosa.” Lalu datanglah seorang
perempuan untuk mengerjakan tawaf, dan pakaiannya dilepaskannya sama sekali
sehingga dia dalam keadaan telanjang hanya tangannya saja yang menutup
kemaluannya. Karena itu turunlah ayat ini. Diriwayatkan pula bahwa Bani Amir
pada masa musim haji tidak makan daging dan lemak, kecuali makanan biasa saja.
Dengan demikian mereka memuliakan dan menghormati haji, lalu orang Islam
berkata, “Kamilah yang lebih berhak melaksanakan itu.” Maka turunlah ayat ini.
D.
Tafsir
(31) Dalam ayat ini Allah
memerintahkan agar manusia memakai zinah (pakaian
bersih yang indah) ketika memasuki masjid dan mengerjakan ibadat, seperti
salat, tawaf dan lain-lainnya.
Yang dimaksud dengan memakai zinah ialah memakai pakaian yang dapat
menutupi aurat dengan memenuhi syarat-syarat hijab. Lebih sopan lagi kalau
pakaian itu selain bersih dan baik, juga indah yang dapat menambah keindahan
seseorang dalam beribadah menyembah Allah, sebagaimana kebiasaan seseorang
berdandan dengan memakai pakaian yang indah di kala akan pergi ke tempat-tempat
undangan dan lain-lain. Maka untuk pergi ke tempat-tempat beribadah untuk
menyembah Allah tentu lebih pantas lagi, bahkan lebih utama. Hal ini bergantung
pada kemauan dan kesanggupan seseorang, juga bergantung pada kesadaran. Kalau
seseorang hanya mempunyai pakaian selembar saja, cukup untuk menutupi aurat
dalam beribadah, itu pun memadai. Tetapi kalo seseorang mempunyai pakaian yang
agak banyak, maka lebih utama kalau ia memakai yang bagus.
Rasulullah
telah bersabda:
“Apabila
salah seorang di antaramu mengerjakan salat hendaklah memakai dua kain, karena
untuk Allah yang lebih pantas seseorang berdandan. Jika tidak ada dua helai
kain, maka cukuplah sehelai saja untuk dipakai salat. Janganlah berkelumun
dalam salat, seperti berkelumunnya orang-orang Yahudi”. (Riwayat at-Tabrani dan
al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar)
Diriwayatkan dari Hasan, cucu
Rasulullah, bahwa apabila ia akan mengerjakan salat, ia memakai pakaian yang
sebagus-bagusnya. Ketika ia ditanya orang dalam hal itu, ia menjawab, “Allah
itu indah, suka kepada keindahan, maka saya memakai pakaian yang bagus.”
Dalam ayat ini, Allah mengatur
urusan makan dan minum. Kalau pada masa Jahiliyah, manusia yang mengerjakan
haji hanya makan makanan yang mengenyangkan saja, tidak makan makanan yang baik
dan sehat yang dapat menambah gizi yang dan vitamin yang diperlukan oleh badan,
maka dengan turunnya ayat ini, makanan dan minuman itu harus disempurnakan
gizinya dan diatur waktu menyantapnya dengan terpelihara kesehatannya. Dengan
begitu manusia lebih manusia lebih kuat mengerjakan ibadat. Dalam ayat ini
diterangkan bahwa memakai pakaian yang bagus, makan makanan yang baik dan minum
minuman yang bermanfaat adalah dalam rangka mengatur dan memelihara kesehatan
untuk dapat beribadah kepada Allah dengan baik. Karena kesehatan badan banyak
hubungannya dengan makanan dan minuman. Makanan dan minuman yang berlebihan berakibat
terganggunya kesehatan. Karena itu, Allah melarang berlebihan dalam makan dan
minum.
Larangan berlebihan itu mengandung
beberapa arti, di antaranya:
1. Jangan
berlebihan dalam porsi makan dan minum itu sendiri. Sebab, makan dan minum
dengan porsi yang berlebihan dan melampaui batas akan mendatangkan penyakit.
Makan kalau sudah merasa lapar, dan kalau sudah makan, janganlah terlalu sampai
kenyang. Begitu juga dengan minuman, minumlah kalau merasa haus dan bila rasa
haus hilang, berhentilah minum, walaupun nafsu makan atau minum sudah ada.
2. Jangan
berlebihan dalam berbelanja untuk membeli makanan atau minuman, karena akan
mendatangkan kerugian. Kalau pengeluaran lebih besar dari pendapatan, akan
menyebabkan hutang yang banyak. Oleh sebab itu, setiap orang harus berusaha
agar jangan besar pasak dari tiang.
3. Termasuk
berlebihan juga adalah makan dan minum yang diharamkan Allah. Dalam hal ini
Rasulullah telah bersabda:
“Makanlah,
minumlah, bersedekahlah, dan berpakaianlah dengan cara yang tidak sombong dan
tidak berlebihan. Sesungguhnya Allah suka melihat penggunaan nikmat-Nya kepada
hamba-Nya.” ( Riwayat Ahmad, at-Tarmizi dan al-Hakim dari Abu Hurairah)
Perbuatan berlebihan yang melampaui
batas selain merusak dan merugikan, juga Allah tidak menyukainya. Setiap
pekerjaan yang tidak disukai Allah, kalau dikerjakan juga, tentu akan
mendatangkan bahagia.
Kesimpulan
1. Allah
memerintahkan untuk memakai pakaian yang bagus ke tempat-tempat ibadah dan
memerintahkan makan dan minum yang baik-baik, tetapi jangan berlebihan.
2. Allah
tidak mengharamkan bagi hamba-Nya untuk berdandan dan berhias, serta makan
makanan yang lezat.
3. Berdandan
dan berhias dan makan dari karunia Allah yang baik-baik dan halal, adalah hak
orang-orang beriman untuk menikmatinya di dunia ini, bersama dengan orang-orang
yang bukan beriman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar