MAKALAH PENGANTAR BISNIS
KAMIS, 24 OKTOBER 2013
BENTUK-BENTUK
KEPEMILIKAN BISNIS
DOSEN PENGAJAR
DR. ANSIR LAUNTU, ST,
SE, MM
JURUSAN AKUNTANSI (7.8)
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2013
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur Kehadirat Allah SWT, sehingga dengan
rahmatnya dan ijinnya kami dapat menyelesaikan tugas yang telah diberikan
kepada kami. Makalah Bentuk bentuk Kepemilikan Bisnis kami ditujukan untuk
melengkapi dan menyelesaikan tugas yang diembankan kepada kami oleh Bapak Ansir
Launtu selaku pengampu matakuliah Pengantar Bisnis.
Semoga apa yang
kami tulis ini dapat bermanfaat dan menjadi refresensi materi dari matakuliah
Pengantar Bisnis yang telah di ajarkan kepada kami. Terimakasih.
Waalaikum salam Wr.Wb
Samata,24 Oktober 2013
Penulis
BAB 1
BENTUK-BENTUK
KEPEMILIKAN BISNIS
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang.
Kebaikan Perusahaan Perseorangan
Ø Pemilik
bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat
dilaksanakan.
Ø Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak
pemilik perusahaan sepenuhnya.
Ø Biasanya pemilik perusahaan lebih giat
berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.
Ø Organisasi
yang mudah terbentuk dan mudah bubar
Ø Sifat
kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam
masalah proses produksi.
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
Ø Tanggung
jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi
menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
Ø Sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
Ø Sumber
keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana
sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
Ø Kelangsungan
usaha perusahaan kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau
terkena ganjaran hukuman penjara, maka perusahaan akan berhenti
aktivitasnya.
Ø Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab
semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.
2. Firma (Fa)
Firma
merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama
untuk menjalankan usaha
Kebaikan Firma (Fa)
Ø Kemampuan
manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja diantara para anggota.
Ø Pendirian
firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.
Ø Kebutuhan
modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai
kemampuan finasial yang lebih besar.
Kelemahan Firma (Fa)
Ø Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan
pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutan firma.
Ø Kemungkinan
timbul perselisihan
Ø Keputusan
yang diambil kurang cepat
Ø Kerugian
yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung
bersama oleh anggota lain.
Ø Kelangsungan
perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha
bersama, secara otomatis firma menjadi bubar.
3.Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau disebut commanditaire
vennotschaap (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang
(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam
persekutuan
Sekutu pada perseroan ini dapat
dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu
komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer
adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada
kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan Perseroan Komanditer
Ø Proses
pendirian relatif lebih cepat dan mudah
Ø Kemampuan manajemennya lebih besar
Ø Mudah memperoleh kredit
Ø Kesempatan
untuk berkembang lebih besar
Ø Modal yang dikumpulkan lebih besar
Ø Bebas
menggunakan nama perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi
terkait
Kelemahan Perseroan Komanditer
Ø Tanggung
jawab tidak terbatas
Ø Kelangsungan
hidup tidak terjamin
Ø Sulit
untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
4. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap)
atau biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya.
Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka
kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran
Kebaikan Perseroan Terbatas
Ø Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
Ø Terbatasnya
tanggung jawab sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun
kekayaan keluarga pemilik
Ø Saham
dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
Ø Memungkinkan
terjadinya perluasan-perluasan usaha
Ø Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas
Ø Biaya
pendiriannya relatif mahal
Ø Rahasia
tidak terjamin
Ø Kurangnya
hubungan yang efektif antara sesama pemegang saham
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan
badan usaha milik negara atau pemerintah.
Ciri-ciri dari BUMN:
Ø Penguasaan
badan perusahaan dimiliki oleh perusahaan.
Ø Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun fungsional oleh pemerintah.
Ø Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
Ø Pemerintah
berwenang dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan kegiatan usaha.
Ø Semua
risiko yang terjadi merupakan tanggung jawab pemerintah seluruhnya.
Ø Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan pendapatan negara.
Ø Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yangmenguasai hajat hidup orang banyak.
Ø Pelayanan
kepada masyarakat.
Ø Lembaga
ekonomi yang tidak mempunyai tujuan mencari keuntungan, tetapi memupuk
keuntungan.
Ø Salah
satu stabilisator perekonomian negara.
Ø Modal
seluruhnya dari negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
Ø Peranan
pemerintah sebagai pemagang saham. Jika masyarakat yang memilki saham, maka
tidak kurang dari 49%, dan minimal negara negara memiliki saham 51%.
Ø Pinjaman
dari pemerintah dalam bentuk obligasi.
Ø Modal
juga didapat dari bantuan luar negeri.
Ø Bila
mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.
Jenis-jenis BUMN :
Ø I.Perusahaan Perseroan (Persero)
PERSERO
adalah BUMN dalam bentuk PT dimana modal dan sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki pemerintah, dan tujuannya mengejar keuntungan.
II. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan
usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk
kesejahteraan umum (public serviceatu bentuk BUMN yang modalnya berasal
dari negara. PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan
bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal.
Seluruh
karyawan PERJAN berstatus pegawai negeri
III.Perusahaan Negara Umum (PERUM)
PERUM
adalah Suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum
dan sekaligus mencari keuntungan.
PERUM
dipimpin oleh suatu direksi yan bertanggung jawab atas segala hubungan hukum
dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
6. Koperasi
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan
keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.
Prinsip Koperasi
Ø Keanggotaan
bersifat sukarela
Ø Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Ø Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
masing-masing anggota
Ciri Koperasi
Ø Lebih
mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
Ø Anggota-anggotanya
bebas keluar masuk
Ø Koperasi
merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
Ø Koperasi
didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
Ø Tanggung
jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
Ø Para
anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap
pihak lain
Ø Kekuasaan
tertinggi di dalam rapat anggota
Jenis-Jenis Koperasi
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya yaitu :
§ Koperasi
Pembelian atau Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir.
§ Koperasi
Penjualan atau Pemasaran, adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang
atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.
§ Koperasi
Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
menjadi pegawai atau karyawan.
§ Koperasi
Jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggotanya.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
§ Koperasi
Primer, adalah koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
§ Koperasi
Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan
cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi primer.
Jenis Menurut Status Keanggotannya, yaitu ;
§ Koperasi
Produsen, adalah koperasi yang anggotanya produsen barang atau jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
§ Koperasi
Konsumen, adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.
Jenis Koperasi berdasarkan bidang
usahanya yaitu :
§ Koperasi
Produksi
§ Koperasi
Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil)
barang atau jasa.
§ Koperasi
Konsumsi
§ Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan bahan kebutuhan pokok
bagi para anggotanya.
§ Koperasi
Simpan Pinjam
§ Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para
anggota, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
§ Koperasi
Serba Usaha
§ Koperasi
Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka
ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya.
7. Bentuk – bentuk perusahaan yang lain
1.Joint venture (patungan)
Bentuk ini
merupakan suatu kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa
negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi
yang lebih padat.
2. Trust
Trust
adalah gabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan
yang bergabung telah meleburkan diri, sehingga gabungan dari perusahaan
tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar.
3. Holding Company
Holding
Company terjadi apabila ada suatu perusahaan
dalam kondisi yang kuat finansialnya kemudian membeli saham-saham dari suatu
perusahaan lain. Atau dengan kata lain terjadi pengambil alihan kekuasaan dan
kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company.
4. Sindikat
Sindikat adalah
suatu kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dibawah
satu perjanjian. Dalam sindikat, masing-masing anggota dapat menjual barang
hasil produksinya kepada para anggota lainnya.
5. Kartel
Kartel merupakan
suatu bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu
perjanjian tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai
kedudukan sama dan setiap saat dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat.
6. Yayasan
Pada umumnya
tujuan yayasan adalah tidak mencari keuntungan, melainkan untuk usaha-usaha
yang bersifat sosial. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan masing-masing
anggota.
7. Perusahaan Asuransi
Asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tertentu.
8. Leasing
Leasing
adalah suatu kegiatan pembiayaan barang-barang modal yang digunakan oleh
penyewa usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu yang memungkinkan
pihak Lessee untuk membayar imbalan atas penggunaan barang modal dengan
menggunakan dana yang berasal dari pendapatan barang modal yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar