| 
Makalah Tafsir Muamalah 
Investasi Menabung Dan Pembentukan Bank Islami 
Qs. Al Nisa (4) Ayat 9  
JURUSAN AKUNTANSI 
FAKULTAS EKONOMI DAN
  BISNIS ISLAM 
UNIVERSITAS ISLAM
  NEGERI ALAUDDIN 
TAHUN AKADEMIK
  2013/2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 
KATA PENGANTAR 
        Segalah puji  kita panjatkan kehadirat Allah SWT,  yang telah membimbing manusia dengan
  petunjuk-petunjuk-Nya. Demikian juga, petunjuk menuju ke jalan yang lurus dan
  jalan yang diridai-Nya. Demikian juga, pemakalah bersyukur kepada-Nya yang
  telah memudahkan membuat makalah ini tentang: Wasiat Yang  Tegas, yang Tersirat Dalam Kandungan Surah
  An-Nisaa Ayat 9 yang
  sederhana hingga dapat terselesaikan. 
         Shalawat serta salam semoga
  senantiasa dihaturkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW, yang telah
  membimbing kita sampai  saat ini,
  dengan kitapnya Al-Qur’an, sebagai pedoman hidup untuk bisa selamat baik
  dunia dan akhirat, bagi  ummat-Nya
  yaitu islam. 
         Tentunya dalam penulisan makalah ini
  dengan segala keterbatasan, tidak lepas dari 
  kekurangan, tetapi pemakalah 
  telah berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir
  kekurangan-kekurangan tersebut. Oleh karena itu, sangat diharapkan kritik dan
  saran dari para pembaca demi kesempurnaan penerbitan pada masa-masa
  berikutnya. Semoga bermanfaat bagi pemakalah khususnya dan para embaca pada
  umumnya.  
Penyusun  
Penulis 
A. Surah
  An-Nisaa Ayat 9 
وَلۡيَخۡشَ
  الَّذِيۡنَ لَوۡ تَرَكُوۡا مِنۡ خَلۡفِهِمۡ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوۡا
  عَلَيۡهِمۡ فَلۡيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلۡيَقُوۡلُوا قَوۡلًا سَدِيۡدًا ﴿۹﴾
    
Artinya; “Dan
  hendaklah takut kepada Allah orang-orang  yang seandainya meninggalkan di belakang mereka
  anak-anak yang lemah, yang mereka 
  khawatir terhadap (kesejahteraan)mereka. Oleh sebab itu, hendaklah
  mereka bertakwa kepada Allah      . dan
  hendakalh mereka  mengucapkan perkataan
  yang benar”.     
  B. Terjemahan Perkata  Surah An-nisaa Ayat 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||
      
C. Kandungan Tafsir Surat An-Nisa ayat 9
Surat an-Nisa’ ayat 9 membahas
tentang Wasiat Yang Tegas. ini menerangkan bahwa kelemahan ekonomi, kurang
stabilnya kondisi kesehatan fisik dan kelemahan intelegensi anak, akibat
kekurangan makanan yang bergizi, merupakan tanggung jawab kedua orang tuanya,
maka disinilah hukum Islam memberikan solusi dan kemurahan untuk
dilaksanakannya KB, yang mana untuk membantu orang-orang yang tidak menyanggupi
hal-hal tersebut, agar tidak berdosa dikemudian hari, yakni apabila orang tua
itu meninggalkan keturunannya, atau menelantarkannya, akibat desakan-desakan
yang menimbulkan kekhawatiran mereka terhadap kesejahteraannya. Oleh karena
itu, bagi orang-orang yang beriman hendaklah bertakwa  kepada Allah dan selalu berlindung dari
hal-hal yang dimurkai di sisi Allah. Kita
hendaknya takut apabila meninggalkan keturunan yang lemah dan tak memiliki
apa-apa, sehingga mereka tak bisa memenuhi kebutuhan mereka sendiri dan
terlunta-lunta. 
Ayat ini juga menjelaskan mengenai harta waris. Turun sebagai peringatan kepada orang-orang yang berkenaan dengan pembagian harta warisan agar jangan menelantarkan anak-anak yatim yang dapat berakibat pada kemiskinan dan ketakberdayaan. Menurut Ibnu 'Ajibah ayat ini memberi pesan kepada
orang yang memelihara anak yatim orang lain agar memiliki kekhawatiran
kalau-kalau di kemudian hari mereka terlantar dan tak berdaya, sebagaimana ia
khawatir kalau hal itu terjadi pada anak-anak kandung mereka sendiri.
 Ketidakberdayaan itu tidak melulu menyangkut soal ekonomi semata, tetapi pada seluruh aspek kehidupan. Setiap orang dewasa bertanggungjawab terhadap perkembangan masa depan generasi mudanya, jangan sampai mereka termarginalisasi karena tidak memiliki pengetahuan, kemampuan, keterampilan, kesempatan, dan semua hal yang diperlukan untuk maju dan berkembang secara sehat dan bermartabat serta diri diridhai Allah swt
D. Asbabul
Nuzul Surat An-Nisa’ Ayat 9
Allah SWT.
berfirman dalam ayat ini hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak dan ahli waris yang lemah,
janganlah sampai membuat wasiat yang akan membawa mudharat da mengganggu
kesejahteraan mereka yang ditinggalkan itu. Berkata Ibnu Abbas menurut Ali bin
Abi Thalhah bahwa ini mengenai seorang yang sudah mendekati ajalnya yang
didengar oleh orang lain bahwa ia hendak membuat wasiat yang bermudharat dan
akan merugikan ahli warisnya, maka Allah memerintahkan kepada yang mendengarnya
itu agar menunjukkannya kepada jalan yang benar dan agar diperintahkansupaya ia
bertakwa kepada Allah mengenai ahli waris yang akan ditinggalkan.
Diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim bahwa tatkala Rasulullah SAW datang  menjenguk
Saad bin Abi Waqqash yang sedang sakit, bertanyalah Saad kepadanya: “Ya
Rasulullah, saya mempunyai harta dan hanya putriku satu-satunya yang akan
mewarisiku, dapatkah kusedekahkan dua pertiga kekayaanku?”
Jawab
Rasulullah, “Jangan.”
Dan kalau
separuh, bagaimana? tanya Saad lagi.
“Jangan.”Jawab Rasulullah.
Dan kalau sepertiganya, bagaimana ya Rasulullah?”
tanya Saad lagi.
Rasulullah menjawab, “Sepertiga pun masih banyak,
kemudian Beliau bersabda:
اِنَّكَ اَنْ
تَذَرَوَرَثَتَكَ اَغْنِيَاءَخَيْرٌمِنْ اَنْ تَذَرَهُمْ عَا لَةً يَتَكَفَّفُونَ
النَّاسَ
Artinya:
“Sesunggunya lebih baik meninggalkan ahli warismu
dalam keadaan kaya daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang
meminta-minta”.
Diriwayatkan
bahwa Ibnu Abbas berkata, “Sepatutnya orang turun dari sepertiga ke seperempat
(mengenai wasiat), karena Rasulullah telah bersabda bahwa sepertiga pun
banyak”.
Berkata para
ulama ahli Fiqh: “Jika ahli waris yang ditinggalkan oleh si mayat adalah
orang-orang kaya, maka sebaiknya diwasiatkan penuh sepertiga, tetapi jika yang
akan ditinggalkan itu orang-orang miskin, maka sebaiknya dikurangi dari
sepertiga.
E. Munasabah dengan ayat
sebelumnya            
        Ayat ini masih bersangkut dengan ayat-ayat
sebelumnya; masih di dalam rangka pemeliharaan anak yatim. Kalau di ayat-ayat
yang tadi di beri perintah kepada orang-orang yang menjadi wali pengawas anak
yatim yang belum dewasa, supayah harta anak yatim jangan di curangi , lalu
datang ayat menegaskan, bahwa laki-laki mendapat bagian dan perempuan mendapat
bagian, dan kemudian dapat pulah perinta kalo ada anak yatim dan orang-orang 
         Untuk menjelaskan ayat ini kita nukilkan
cerita tentang sahabat nabi yang tertemuka, yaitu Sa’ad bin Abu Waqqash. Pada
suatu hari dia ditimpa sakit, padahal harta bendanya miskin hadir ketika
terikah dibagi hendaklah merekah di beri rezeki juga, maka sekarang anak yatim ini
adalah peringatan kepada orang-orang yang akan mati, dan dalam mengatur wasiat
atau harta benda yang akan di tinggalkannya bayak Lalu dia meminta fatwa kepada
Rasulullah s.a.w., karena dia bermaksud hendak mewasiatkan seluruh harta
bendanya, tetapi di larang oleh Rasulullah s.a.w., kemudian Kemudian hendak di
berikan sebagai wasiat sepertiga saja, lalu berkatalah rasulullah s.a.w.,
           “Sepertiga.? Dan seprtigapun itu banyak!
Sesungguhnya jika
engkau tinggalkan pewaris-pewaris engkau itu di dalam keadaan mampu,
lebih.                                                                                                                                                                                       baik
dari pada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan melarat, menadahkan telapak
tangan kepada semua manusia. ”(Bukori dan Muslim).
      Lalu datng lanjutan ayat, sebagai
bimbingan jangan meninggalkan ahli waris, trutama anak-anak dalam keadaan
lemah, yaitu: ” Maka bertakwalah kepada
Allah dan katakanlah perkataan yang tepat.”(ujung ayat 9). 
Lebih
dahulu ingatlah hendaknya sampai waktu engkau meninggal dunia, anak-anakmu
terlantar. Janganlah sampai anak-anakyatim kelak menjadi anak-anak melarat               
       Lebih dahulu ingatlah dan janganlah
hendaknya samapai waktu engkau menggal dunia, anak-anakmuh terlantar. Janganlah
sampai anak-anak yatim kelak menjadi anak-anak melarat. Sebab ituh brtakwalah
kepaada Tuhan ketika engkau mengatur wasiat, jangan sampai karena engkau hendak
menolong orang lain, anakmu sendiri engkau terlantarkan. Dan di dalam mengatur
waiat itu hendaklah memakai kata yang terang, jelas dan jitu, tidak
menimbulkankeraguan bagi orang-orang yang di tinggalkan.

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar